Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap dua eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani atas kasus suap rakayasa perhitungan pajak. Angin dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Dandi mendapatkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (4/2).
Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya meminta agar Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Dandi dihukum 6 tahun penjara ditambah denda Rp 350 juta subsider 5 bulan kurungan.
Angin dan Dadan terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Keduanya juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing berupa uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan 1.095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dolar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 Rp 10.227. "Pembayaran selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkraht," ujar hakim.
Hakim menjelaskan, jaksa dapat menyita dan melelang harta kedua terpidana jika keduanya tidak membayarkan uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun," kata Fazhal.
Majelis hakim yang terdiri dari Fazhal Hendri, Sukartono dan Sapta Diharja pun menyampaikan sejumlah hal memberatkan dan meringankan dalam perbuatan aterdakwa "Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme; para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan. Hal meringankan, para terdakwa sopan dalam persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum," tambah hakim Fazhal.
Dalam perkara ini, Angin Prayitno yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tahun 2016-2019 membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak. Ia memberitahukan Tim Pemeriksa Pajak meminta "fee" dari wajib pajak dengan pembagian, yakni 50% untuk pejabat struktural yaitu Angin Prayitno dan Dadan Ramdani sedangkan 50%, dan sisanya untuk tim pemeriksa yang terdiri dari Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
Berikut perincian kasus suap kedua terpidana:
- Suap sebesar 750 ribu dolar Singapura atau setara Rp 7,5 miliar dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) tahun pajak 2016. Suap tersebut dibagi dua, yaitu Rp 3,375 miliar untuk Angin dan Dadan sedangkan Rp3,375 miliar dibagi rata untuk tim pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simmanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
- Suap sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp 5 miliar dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati terkait pemeriksaan pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk (Bank Panin) tahun pajak 2016. Namun tim pemeriksa tidak mendapat bagian.
- Suap sebesar 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp35 miliar dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo senilai terkait pemeriksaan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Dari 3,5 juta dolar Singapura itu Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura yang dibagi menjadi dua, sedangkan sisanya diterima tim pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
Agus Susetyo selaku konsultan pajak dan wakil Jhonlin Baratama juga mendapatkan sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar.
"Tidak seorang pun saksi dari PT Hhonlin Baratama yang dihadirkan dalam persidangan mengakui pemberian 'fee' dimana di persidangan saksi Agus Susetyo tidak pernah mengenal dan tidak pernah bertemu Dirut PT Jhonlin Baratama bernama Fahrial sehingga tidak bisa dipastikan suap sebesar 4 juta Singapura atau setara Rp40 miliar adalah berdasar keinginan direksi PT Jhonlin Baratama atau bukan," kata hakim.
Menanggapi vonis tersebut, baik Angin dan Dadan maupun JPU KPK meminta waktu selama tujuh hari untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.