Sebanyak 234 pegawai di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpapar virus Covid-19 hingga hari ini, Selasa (8/2).
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakanjumlah tersebut terus mengalami perubahan karena ada angka penambahan kasus tetapi ada juga yang sudah sembuh. Pasien tersebut saat ini menjalani isolasi mandiri. Guna mencegah penyebaran virus, DPR saat ini membatasi kunjungan kerja di lingkungan DPR.
"Kalau tidak terlalu penting sudah kami tangguhkan dan mudah-mudahan setelah reses kita berharap Covid-19 melandai." ujar Dasco di Kompleks Parlemen pada Selasa (8/2).
Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya mengatakan DPR kembali menerapkan sejumlah pembatasan aktivitas di gedung dewan mulai Kamis 3 Februari lalu. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan Rapat Pimpinan (Rapim) dan Rapat badan Musyawarah (Bamus).
Rapat Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri maksimal 30% peserta. Selain itu rapat fisik dilakukan maksimal dengan durasi dua jam yang dilaksanakan maksimal hingga pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial.
Sementara untuk sistem kerja kedinasan Puan mengatakan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50% setiap harinya.
“Dari mitra kerja hanya Menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi,” ungkap Puan.
Dalam kesempatan yang sama, Dasco juga menanggapi terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang diterapkan oleh pemerintah pada sejumlah wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Bali, Yogyakarta, hingga Bandung Raya.
Dasco mengatakan kebijakan pemerintah dilakukan dari hasil monitoring waktu ke waktu tentang perkembangan Covid-19. Dasco menyebut langkah pemerintah untuk menerapkan PPKM Level 3 sudah melalui perhitungan dan kajian yang mendalam.
Dalam PPKM Level 3, sejumlah kegiatan seperti kegiatan perkantoran, swalayan, hingga kunjungan ke tempat peribadatan akan diperketat. Kebijakan itu telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2002 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (7/2).
Kegiatan bekerja dari kantor (WFO) bagi sektor non-esensial akan diperketat dengan kapasitas maksimal 25% dalam PPKM Level 3. Sedangkan pada PPKM Level 2, kapasitas yang diperbolehkan mencapai 50%.
Adapun sektor keuangan seperti perbankan, asuransi, pegadaian, bursa berjangka bisa beroperasi dengan kapasitas 50% bagi staf yang melayani masyarakat dan 25% bagi administrasi perkantoran. Sementara sektor pasar modal, teknologi informasi, internet, hingga media dapat beroperasi denga kapasitas 50%.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan