Kemunculan berbagai varian virus Corona membuat banyak orang khawatir. Tingginya kenaikan kasus positif Covid-19, membuat kita semua harus waspada. Apabila kita tidak sengaja kontak langsung dengan orang yang positif Covid-19, tak ada salahnya untuk segera melakukan isolasi mandiri agar tidak membahayakan orang lain.
Isolasi mandiri juga bisa dilakukan untuk pasien Covid-19 yang bergejala ringan atau tanpa gejala sama sekali. Hal ini dilakukan karena semakin bertambahnya kasus positif, maka fasilitas kesehatan yang tersedia juga semakin terbatas. Maka dari itu, pasien dengan gejala ringan atau tidak bergejala sebaiknya melakukan isolasi mandiri di rumah dengan pengawasan tenaga kesehatan dari jarak jauh.
Cara Isolasi Mandiri di Rumah
Agar isolasi mandiri bisa berjalan dengan baik, maka Anda perlu memahami panduan isolasi mandiri yang telah diberikan oleh Kementerian Kesehatan alias Kemenkes RI. Dalam situs resmi P2ptm.kemkes.go.id, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan saat sedang isolasi mandiri.
- Selalu mengenakan masker dan membuang masker yang sudah digunakan di tempat yang telah ditentukan.
- Apabila sakit (muncul gejala demam, flu, dan batuk), maka tetap di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ruang publik lainnya untuk mencegah penularan kepada orang lain.
- Gunakan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan dan hindari penggunaan transportasi publik. Beri tahu dokter atau perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak langsung dengan pasien Covid-19.
- Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya dan jaga jarak satu meter dari anggota keluarga.
- Rutin mengecek suhu tubuh, amati jika ada batuk dan sesak. Hindari pemakaian alat makan, mandi, dan tempat tidur bersama anggota keluarga lain.
- Menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Konsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta lakukan etika batuk dan bersih.
- Jaga kebersihan dan kesehatan rumah menggunakan cairan desinfektan. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari di pagi hari (15-30 menit).
- Hubungi pelayanan kesehatan terdekat jika gejala semakin parah seperti sesak napas dan demam tinggi, agar bisa mendapatkan perawatan lebih intensif.
Syarat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Varian Omicron
Omicron merupakan varian Covid-19 yang diketahui bisa menular lebih cepat dibandingkan varian lainnya. GISAID melaporkan bahwa perkembangan Omicron per Senin, 7 Februari 2022 sudah mencapai 3.780 kasus.
Walaupun termasuk varian yang berbahaya, namun pasien yang positif Omicron ternyata diperbolehkan isolasi mandiri. Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2-22 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529). bagi pasien Omicron yang hendak melakukan isolasi mandiri, maka harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.
Syarat Klinis dan Perilaku
Syarat pasien Covid-19 varian Omicron yang hendak melakukan isolasi mandiri berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan, sebagai berikut:
- Usia kurang dari 45 tahun.
- Tidak memiliki komorbid.
- Bisa mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lain.
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Syarat Rumah dan Peralatan Pendukung Lainnya
Selain syarat untuk yang bersangkutan, kegiatan isolasi mandiri juga harus didukung dengan kondisi rumah yang sesuai. Adapun syarat rumah dan peralatan pendukung untuk isolasi mandiri sebagai berikut:
- Bisa tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah.
- Terdapat kamar mandiri dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya.
- Bisa mengakses pulse oximeter.
Apabila pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.
Isolasi terpusat bisa dilakukan di fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.
Kriteria Selesai Isolasi Mandiri di Rumah
Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2-22 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) juga diterangkan beberapa kriteria dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Berikut uraiannya:
- Kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala, isolasi mandiri selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
- Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. dengan demikian, untuk kasus gejala 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi mandiri selama 13 hari. Jika sudah lebih dari 10 hari namun masih bergejala, maka isolasi mandiri harus dilanjutkan sampai gejala hilang dan ditambah tiga hari.
- Untuk kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR di hari ke lima atau ke enam dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. jika hasil negatif atau Ct > 35 selama dua kali berturut-turut, maka pasien tersebut bisa dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
- Untuk kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman/isoter, namun tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR di hari ke lima atau ke enam dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Maka pasien harus melakukan isolasi mandiri seperti ketentuan di poin ke dua.