Kebijakan Moneter Adalah: Jenis, Kerangka, dan Tujuannya

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Gedung Bank Indonesia (BI), Jalan M. H Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
Penulis: Husen Mulachela
Editor: Intan
16/2/2022, 15.49 WIB

Kebijakan moneter adalah upaya pemerintah yang bertujuan menjaga kestabilan nilai tukar rupiah. Lewat ikhtiar tersebut, perekonomian Indonesia diharapkan mampu terjaga, sekaligus dapat mensejahterakan rakyat.

Tapi, apa sebenarnya kebijakan moneter dan bagaimana hal tersebut mampu meningkatkan perekonomian negara?

Pengertian Kebijakan Moneter

Mengutip Bank Indonesia, kebijakan moneter adalah peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas moneter untuk mengontrol uang beredar, inflasi, dan untuk memelihara stabilitas ekonomi suatu negara.

Hal tersebut dapat dicapai dengan berbagai cara, seperti perubahan suku bunga, operasi pasar terbuka, serta rasio amandemen cadangan aset simpanan tertentu.

Meneruskan catatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud, kebijakan moneter adalah tindakan pemerintah untuk memengaruhi perekonomian dengan menentukan jumlah uang yang beredar, yang akan turut memengaruhi tingkat suku bunga.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki wewenang untuk melaksanakan kebijakan moneter.

Jenis-jenis Kebijakan Moneter

Kebijakan moneter dibedakan menjadi dua, yakni kebijakan yang bersifat kuantitatif dan kualitatif.

1. Kebijakan Moneter Kuantitatif

Kebijakan ini dilakukan oleh bank sentral untuk memengaruhi jumlah penawaran uang dan suku bunga dalam perekonomian. Kebijakan moneter kuantitatif dapat dilakukan dengan menggunakan tiga instrumen berikut:

  • Operasi pasar terbuka: Cara ini dilakukan untuk mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
  • Politik diskonto: Cara ini dilakukan dengan memainkan tingkat suku bunga bank sentral pada bank umum.
  • Giro wajib minimum: Cara ini dilakuan dengan mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada bank sentral.

2. Kebijakan Moneter Kualitatif

Kebijakan moneter kualitatif adalah kebijakan moneter bank sentral yang bertujuan mengawasi bentuk-bentuk pinjaman dan investasi yang digarap oleh bank-bank perdagangan. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memengaruhi jenis-jenis pinjaman yang diberikan institusi keuangan.

Kebijakan moneter kualitatif bisa dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Pengawasan pinjaman secara terpilih: Bank sentral melakukan pengawasan supaya pinjaman dan investasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
  • Imbauan moral: Imbaun dilakukan oleh bank sentral dengan menganjurkan bank-bank untuk melakukan penyesuaian dalam mengalokasikan dananya.

Macam Kerangka Strategi Kebijakan Moneter

Terdapat empat macam kerangka strategi kebijakan moneter, yaitu:

1. Exchange Rate Targeting

Exchange rate targeting merupakan strategi kebijakan dengan menetapkan nilai mata uang domestik terhadap harga komoditi tertentu yang diakui secara internasional (seperti emas), atau mata uang negara-negara besar yang memiliki laju inflasi rendah.

  • Kelebihan: mencegah inflasi dari kenaikan harga barang internasional dan relatif sederhana sehingga dapat mudah dimengerti oleh masyarakat.
  • Kelemahan: kebijakan moneter menjadi tidak independen, berpotensi menimbulkan serangan spekulasi valas, dan sulit menentukan nilai tukar yang tepat sehingga sering menimbulkan overvalued apabila tidak berhasil dikendalikan.

2. Monetary Targeting

Monetary targeting merupakan strategi kebijakan dengan menetapkan pertumbuhan jumlah uang beredar dengan harapan masyarakat dapat mengetahui arah kebijakan moneter.

  • Kelebihan: kebijakan moneter independen, dapat fokus pada kondisi perekonomian domestik, dan memberikan sinyal yang cepat.
  • Kelemahan: bergantung pada hubungan yang stabil antara uang dan inflasi, dan terkendala aliran keluar masuk dana serta ketidakstabilan permintaan uang.

3. Inflation Targeting

Inflation targeting merupakan strategi kebijakan dengan mengumumkan kepada publik mengenai target inflasi jangka menengah dan komitmen bank sentral untuk mencapai stabilitas harga.

  • Kelebihan: sederhana, kebijakan moneter independen dan dapat fokus pada kondisi perekonomian domestik, serta tidak bergantung pada hubungan yang stabil antara uang dan inflasi.
  • Kelamahan: sinyal tidak langsung terhadap pencapaian target, fluktuasi output lebih besar jika hanya fokus pada inflasi, dan dapat menyebabkan aturan yang rigid.

4. Implicit Target

Implicit target merupakan strategi kebijakan tanpa penargetan secara tegas, namun tetap memberikan perhatian dan komitmen untuk mencapai tujuan akhir kebijakan moneter.

  • Kelebihan: kebijakan moneter independen sehingga bisa fokus pada perekonomian domestik, tidak bergantung pada hubungan yang stabil antara uang dan inflasi, serta tingkat fleksibilitas yang tinggi.
  • Kelemahan: membutuhkan kredibilitas bank sentral, keberhasilan sangat bergantung pada individu, dan relatif kurang transparan dan akuntabel.

Dalam upaya mencapai tujuan perekonomian, BI menerapkan kerangka kebijakan moneter Inflation Targeting Framework (ITF). ITF merupakan kerangka kerja dengan kebijakan moneter yang diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan dan diumumkan kepada publik sebagai perwujudan komitmen dan akuntabilitas bank sentral.

ITF diimplementasikan dengan menggunakan suku bunga kebijakan sebagai sinyal kebijakan moneter dan suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB) sebagai sasaran operasional.

Tujuan Kebijakan Moneter

Sebagaimana dalam UU No.3 Tahun 2004 tentang Kebijakan Moneter Bank Indonesia, tujuan utama kebijakan moneter adalah untuk menjaga kestabilan nilai rupiah. Namun demikian, tujuan kebijakan moneter bersifat dinamis karena disesuaikan dengan kebutuhan perekonomian suatu negara. Adapun tujuan kebijakan moneter di antaranya:

  1. Mendorong pertumbuhan ekonomi.
  2. Mengendalikan inflasi.
  3. Menjamin stabilitas ekonomi.
  4. Melindungi stabilitas harga barang di pasar.
  5. Meningkatkan lapangan pekerjaan.
  6. Menjaga keseimbangan neraca pembayaran internasional.