Saudi Hapus Karantina dan PCR, Bagaimana Aturan Umrah Indonesia?

ANTARA FOTO/REUTERS/Yasser Bakhsh/foc/cf
Kelompok Muslim pertama, yang diperbolehkan ibadah di kota suci Mekah, Arab Saudi, Sabtu (3/10/2020).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
7/3/2022, 11.09 WIB

Adapun, pemerintah Arab Saudi mengumumkan tindakan pencegahan Covid-19 telah dicabut pada Sabtu (5/3). Arab Saudi melonggarkan pembatasan jarak sosial di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan masjid-masjid lain. Namun, penggunaan masker tetap diterapkan di dalam masjid.

Masyarakat tidak diwajibkan memakai masker di tempat terbuka, tapi harus memakai masker di tempat tertutup. Selain itu, penumpang yang tiba di Arab Saudi tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau antigen. Kewajiban karantina bagi pendatang juga telah dicabut.

Namun, mereka yang memiliki visa kunjungan harus mempunyai asuransi kesehatan untuk perawatan Covid-19 selama di Saudi.

Sejak awal pandemi corona, Arab Saudi menyetop sementara pelaksanaan ibadah umrah dan kunjungan ke Masjid Nabawi di Madinah, baik bagi warga negara asing maupun penduduk setempat. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran coronavirus disease (Covid-19).

Sebelum pandemi, para peziarah yang datang ke Arab Saudi terus meningkat. Jumlahnya mencapai 7,5 juta orang sepanjang tahun hijriah 1440 atau periode 2018/2019, dari hanya 5,7 juta orang pada 1436 hijriah. Berikut grafik Databoks: 

Halaman:
Reporter: Rizky Alika