Kita mungkin sering mendengar istilah konsolidasi. Istilah ini biasanya digunakan untuk menyebut tindakan penyatuan korporasi lewat pembubaran atau pembentukan baru. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, disebutkan bahwa konsolidasi adalah peleburan dua perusahaan atau lebih menjadi satu.
Menurut penjelasan di buku “Merger, Konsolidasi, Akuisisi, & Permisahan Perusahaan: Cara Cerdas Mengembangkan & Memajukan Perusahaan”, disebutkan bahwa konsolidasi atau peleburan bisa diterapkan pada perusahaan seperti perseroan terbatas, koperasi, UD, PD, CV, dan firma.
Sebagaimana dijelaskan dalam PP 27/1998 Pasal 1 Angka 2 yang menerangkan bahwa peleburan merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dua perseoran terbatas atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perseoran terbatas baru dan masing-masing perseoran terbatas yang meleburkan diri menjadi bubar.
Sementara itu dalam buku “Sosiologi untuk SMA dan MA Kelas XI”, diterangkan bahwa konsulidasi berasal dari kata “consolidation” yang artinya penguatan atau pengukuhan. Secara politis, konsolidasi adalah sebuah usaha untuk menata kembali atau memperkuat suatu himpunan atau organisasi yang terancam mengalami perpecahan.
Usaha menata dan memperkuat himpunan ini dilakukan dengan cara menetapkan kelompok lain sebagai musuh bersama. Dengan cara ini, akan muncul rasa senasib, seperjuangan, dan solidaritas yang bisa mempekuat ikatan antar anggota organisasi itu.
Konsolidasi memiliki uda sisi yaitu sisi ke dalam dan keluar. Konsolidasi sisi ke dalam akan memperkuat solidaritas dalam himpunan tersebut. Sedangkan konsolidasi sisi ke luar bisa menimbulkan sikap antipati dan kecurigaan terhadap himpunan lain.
Ciri-ciri Konsolidasi
Pemahaman tentang konsolidasi tidak hanya bisa dilihat dari pengertiannya saja, namun juga bisa diketahui dari ciri-cirinya. Adapun ciri-ciri konsolidasi seperti berikut:
- Ada dua atau lebih perusahaan yang menyatukan diri untuk membuat perusahaan baru.
- Perusahaan yang sudah disatukan akan bubah tanpa proses likuidasi.
- Perusahaan baru yang dibentuk dari hasil peleburan harus mendapatkan status badan hukum yang baru.
- Rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi dusetujui oleh RUPS di setiap perseroan.
- Konsep akta konsolidasi yang sudah disetujui RUPS akan diterangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat di depan notaris menggunakan Bahasa Indonesia.
- Perusahaan hasil peleburan akan mendapatkan status hukum di tanggal diterbitkan keputusan Menhukham tentang perusahaan yang berkonsolidasi tanpa proses likuidasi.
Syarat Konsolidasi
Menurut penjelasan di buku “Merger, Konsolidasi, Akuisisi, & Permisahan Perusahaan: Cara Cerdas Mengembangkan & Memajukan Perusahaan”, disebutkan bahwa perusahaan yang hendak melakukan konsolidasi harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut ini syarat konsolidasi yang harus dipertimbangkan.
- Konsolidasi melibatkan perusahaan yang sama-sama sehat, sama-sama sakit, atau antara yang sehat dengan sakit. Analisis kondisi keuangan yang mendalam harus dilakukan terlebih dahulu. Tujuannya untuk memastikan konsolidasi tersebut layak untuk dilanjutkan atau tidak.
- Bisa menata manajemen perusahaan sebelum dan setelah konsolidasi. Analisis di bidang manajemen ini diperlukan untuk memastikan peralihan sistem bisa berlangsung dengan lancar.
- Mempertimbangkan jumlah modal yang dibutuhkan untuk konsolidasi, sumber modal, dan cara mengalokasikan modal tersebut pada proses peleburan perusahaan.
- Memperhatikan manfaat konsolidasi bagi perusahaan, karyawaan, pemegang saham, hingga konsumen pengguna produk perusahaan tersebut.
Alasan Konsolidasi
Konsolidasi sebuah perusahaan dilakukan atas beberapa alasan. Mengutip dari buku “Merger, Konsolidasi, Akuisisi, & Permisahan Perusahaan: Cara Cerdas Mengembangkan & Memajukan Perusahaan”, biasanya alasan peleburan diantaranya:
- Memperbesar pasar.
- Memperbesar aset perusahaan atau aktiva.
- Memenangkan persaingan usaha.
- Menghemat biaya operasional perusahaan.
- Memperkuat pasokan bahan baku.
- Meningkatkan kinerja produksi dan pengolahan.
- Mengalahkan para pesaing.
- Meningkatkan efisiensi perusahaan.
- Memperkuat pondasi bisnis.
- Memperkuat kualitas sumberdaya manusia dalam perusahaan.
- Meningkatkan harga saham perusahaan.
- Melakukan diversifikasi produk dan usaha.
- Meningkatkan kinerja perusahaan.
- Memperbesar keuntungan.
- Meningkatkan gengsi perusahaan.
Contoh Konsolidasi
Di Indonesia praktik konsolidasi atau peleburan dua perusahaan atau lebih sudah sering dilakukan. Berikut ini beberapa contoh konsolidasi yang pernah dilakukan.
- Peleburan empat bank BUMN yang terancam gulung tikar akibat krisis moneter 1997/1998, yaitu Bank BDN, Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor, dan Bank Bapindo. Keputusan peleburan tersebut diambil untuk menyelamatkan bank dari risiko kebangkrutan.
- Peleburan PT. Telecom Smart (Smart) dan PT. Telecom Tbk Mobile-8 (Mobile-8) menjadi Smarfren.
- Konsolidasi antara PT. Reasuransi Nasional Indonesia (Nas Re), PT. Reinsurance International Indonesia (Reindo), PT. Asuransi Pendapatan Indonesia (Reugu), dan PT. Indonesia Reasuransi Airlines (Marein) menjadi satu perusahaan baru bernama Indonesia Professional Reasurer (IPR).
- Peleburan PT. Indosat, PT. Satelindo, PT. Bimagraha, dan PT. IM3 menjadi PT. Indosat.
- Konsolidasi PT. Bakrie Telecom dengan PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI).