Fakarich jadi Tersangka Kasus Penipuan Terkait Binomo

ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa.
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (25/3/2022).
5/4/2022, 09.32 WIB

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait investasi binary option atau opsi biner melalui aplikasi Binomo.

Penyidik menemukan dua bukti permulaan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) saat Fakarich diperiksa sebagai saksi, sebagai dasar untuk menetapkannya menjadi tersangka.

"Ditetapkan sebagai tersangka sekarang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Senin malam (4/4).

Fakarich diketahui sebagai guru trading Indra Kenz di Binomo. Whisnu mengatakan bahwa penyidik terus mendalami keterangan Fakarich sebagai tersangka.

Sebelumnya, Fakarich memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dia tiba di Bareskrim Mabes Polri Senin siang (4/4) sekitar pukul 11.17 WIB.

Ia sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Dittipideksus, pada Senin (21/3) dan Kamis (31/3). Saat penyidik hendak melakukan upaya jemput paksa, Fakarich datang atas kemauan pribadi ke Bareskrim Polri.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla