Istilah rekonsiliasi sering dikaitkan dengan penengahan konflik. Contohnya saja rekonsiliasi antar negara. Di Indonesia, ada pasal yang mengatur rekonsiliasi untuk menjaga hubungan antar kedua belah pihak.
Rekonsiliasi diatur dalam Bab V Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Pasal yang membahas tentang konflik dalam aturan tersebut tercantum dalam Pasal 36 Ayat (1) dan (2).
Isi Pasal 36 Ayat (1) yaitu, pemerintah pusat dan daerah melakukan upaya pemulihan pasca konflik secara terencana, terpadu, terukur, dan berkelanjutan. Sementara, Pasal 36 Ayat (1) menjelaskan mengenai upaya pemecahan konflik melalui rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Pengertian Rekonsiliasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rekonsiliasi adalah suatu perbuatan untuk memulihkan hubungan persahabatan pada keadaan semula. Definisi lain yaitu suatu perbuatan untuk menyelesaikan perbedaan.
Dalam buku 'Manajemen Konflik Sumber Daya Alam', rekonsiliasi adalah cara menangani konflik memakai metode berunding secara damai melalui institusi atau pranata sosial. Cara lain rekonsiliasi melalui pemberian ganti rugi atau pemaafan.
UU No. 7 tahun 2012 Pasal 36 Ayat (2) juga menjelaskan istilah rehabilitasi dan rekonstruksi. Dalam pasal tersebut, pengertian rehabilitasi adalah pemulihan atau perbaikan semua aspek masyarakat seperti kondisi sebelumnya.
Sedangkan rekonstruksi merupakan cara membangun kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan wilayah yang mengalami konflik. Upaya rekonstruksi ini dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Langkah penting untuk menangani konflik dilakukan perdamaian yang melibatkan masyarakat luas. Perdamaian ini bisa melalui penandatanganan MoU yang diwakili pihak terkait.
Syarat Rekonsiliasi
Rekonsiliasi membantu memulihkan hak-hak dan nilai kemanusiaan masing-masing pihak. Selain itu, rekonsiliasi dapat menciptakan kesadaran dan penyesalan atas konflik yang terjadi.
Tetapi pasca konflik rekonsiliasi membutuhkan proses panjang. Menurut Kelman (dalam Afid, 2015) syarat-syarat proses rekonsiliasi antara lain:
- Pengakuan
- Permintaan maaf
- Basis moral bersama
- Komitmen
- Tindakan penyembuhan untuk psikologis
- Reparasi
- Pelembagaan kerja sama
Syarat rekonsiliasi ini berfungsi menumbuhkan perbaikan relasi, untuk pihak konflik dan kelompok masyarakat. Perbaikan relasi ini melalui proses dari atas ke bawah.
Masyarakat akan terlibat langsung dan berpartisipasi ketika proses rekonsiliasi. Contoh upaya rekonsiliasi yaitu gotong royong dan kekeluargaan.
Contoh diatas diharapkan mampu mendorong percepatan rekonsiliasi. Gotong royong dapat membangun interaksi dan komunikasi pada masyarakat.
Prinsip Rekonsiliasi
Rekonsiliasi membantu menumbuhkan perbaikan relasi atau hubungan antara pihak konflik dan masyarakat. Prinsip rekonsiliasi penting untuk menjamin kelanjutan perjanjian damai. Berikut prinsip rekonsiliasi atau pemecahan konflik:
1. Membangun Kepercayaan
Prinsip pertama rekonsiliasi adalah kepercayaan (trust) antara pihak konflik dengan masyarakat. Kepercayaan ini menjadi model penting untuk perdamaian dalam waktu lama.
Contoh kepercayaan yaitu membangun kesepakatan bersama, membangun kejujuran, memberi kesepakatan, dan loyalitas.
2. Penerimaan
Prinsip selanjutnya adalah penerimaan dari kelompok lain. Pihak berkonflik dapat memberikan pandangan terbuka pada kelompok atau masyarakat. Proses penerimaan ini dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan konflik.
Contoh Rekonsiliasi di Indonesia
1. Konflik GAM di Aceh
Rekonsiliasi konflik antara gerakan Aceh merdeka (GAM) dan pemerintah Republik Indonesia di Aceh. Mengutip dari ruangguru.com, rekonsiliasi antara kedua belah pihak ini dilakukan melalui dialog dan membentuk komisi kebenaran.
2. Konflik di Papua
Contoh rekonsiliasi lain di Indonesia adalah terkait konflik di Papua. Cara penyelesaian konflik di "Bumi Cenderawasih" ini dilakukan melalui pendekatan kearifan lokal dan membangun kepercayaan dengan ketua adat.