Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperkirakan korban penipuan robot trading Fahrenheit lebih dari 550 orang, dengan kerugian mencapai Rp 480 miliar.
Jumlah tersebut didapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban, serta saksi terkait menyangkut kasus dugaan penipuan dengan modus robot trading Fahrenheit,
“Korban yang sudah diperiksa saat ini sudah ada 16 orang dan saksi 18 orang. Jadi yang baru kita periksa 35 orang, dengan total Rp 88 miliar,” ujar Kepala Sub Bidang II (Kasubdit II) Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Chandra Sukma, dalam konferensi pers pada Kamis (7/4).
Dalam kasus ini, kepolisian telah menangkap direktur utama PT. Fahrenheit System Pro Academy atau lebih dikenal dengan FSP Academy, yaitu Hendry Susanto. Perusahaan ini yang mengelola robot trading Fahrenheit.
Hendry diduga menipu para korbannya karena mengaku Fahrenheit merupakan perdagangan yang legal dan memiliki izin dari pemerintah. Padahal, dia diduga menggunakan skema ponzi. Dari investasi yang dilakukan para korban, diperkirakan Hendry memperoleh keuntunggan tetap 1%-25% setiap hari.
Hendry disangkakan melakukan tindakan pidana sesuai Pasal 105 dan 106 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.
Selain di Bareskrim Polri, kasus Fahrenheit juga tengah didalami Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Di Polda, ada empat tersangka yang ditahan. Mereka berinisial D, IL, DB, dan MF.
“Nanti perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Chandra.
Masih terkait dugaan penipuan bermodus robot trading. Selain platform Fahrenheit, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga menetapkan 12 tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro milik PT DNA Pro Akademi.
Dari jumlah tersebut, lima tersangka di antaranya sudah tertangkap, yaitu inisial YS, RU, RS, RK dan FR. Sementara tujuh lainnya, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Modus tetap sama, yaitu skema ponzi. Tidak berizin dan TPPU,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4).
Dalam kasus DNA Pro, beredar kabar bahwa ada keterlibatan beberapa figur publik, seperti IG dan RB. Namun, pihak kepolisian mengaku belum melakukan penyidikan ke arah sana. Polisi baru memeriksa 12 saksi dan akan mencari keterlibatan para figur publik dari mereka.
“Mungkin saja, tapi kita belum ke arah sana,” ujar Chandra saat ditanya mengenai pemeriksaan terhadap figur publik yang diduga terlibat.
Terkait kasus investasi bodong, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir beragam konten.
Dalam menangani kasus penipun investasi robot trading ini, Dittipdeksus Bareskrim Polri membuka pusat pelaporan di nomor 0812 1322 6296. Tercatat sampai saat ini sudah ada 760 percakapan dengan 180 pelapor.
“Apabila ada para korban kami yakin korban masih banyak di luar, silakan laporkan ke kami baik melalui desk atau melalui laporan polisi,” kata Whisnu.
Selain kasus dugaan penipuan robot trading yang melibatkan Fahrenheit dan DNA Pro, Dittipideksus juga menangani sejumlah kasus penipuan melalui platform digital, di antaranya dengan aplikasi Binomo, FBS, Viral Blast Global, Mark AI, Evotrade, dan FIN888.