Strategi Kabupaten Siak Tekan Karhutla, Siapkan Insentif Bagi Desa
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menjadi bencana tahunan yang terjadi di Riau. Pemerintah daerah Kabupaten Siak pun melakukan sejumlah strategi untuk menekan kebakaran tersebut.
Wakil Bupati Siak Husni Merza mengatakan, pihaknya menyiapkan kebijakan Siak Hijau untuk membangun program yang sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 akan mendorong pembangunan yang mengedepankan kelestarian hingga peningkatan ekonomi masyarakat.
"Pendekatan yurisdiksi ini berdasarkan masukan dari kawan-kawan organisasi non-pemerintah," kata Husni dalam webinar Indonesia Data and Economic Conference 2022 yang digelar Katadata, Jumat (8/4).
Kebijakan itu turut didukung oleh berbagai pihak, seperti 22 organisasi masyarakat sipil hingga sektor swasta. Selain itu, pemerintah juga membuat forum koalisi sektor swasta.
Kebijakan itu diperkuat ke dalam Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2022 tentang Siak Kabupaten Hijau. Melalui aturan itu, pemerintah dapat menyusun peta jalan berdasarkan masukan dari organisasi masyarakat, sektor swasta, hingga pemerhati lingkungan.
"Ini jadi guideline seluruh pihak yang berkepentingan di Siak," ujar Husni.
Untuk mendorong lingkungan berkelanjutan, pihaknya memberikan insentif bagi pemerintah desa yang berkomitmen dalam melestarikan lingkungan hidup. Insentif ini diberikan mengingat 52% lahan Siak merupakan gambut.
"Kami beri insentif khusus supaya tertarik dan berpikir bersama," ujar dia.
Hal serupa juga dilakukan oleh Bupati Seruyan Yulhaidir. Sejak 2015, kabupaten yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah ini berkomitmen untuk memproduksi kelapa sawit secara berkelanjutan.
Untuk itu, pihaknya membentuk kelompok kerja berbasis yurisdiksi. Kelompok itu fokus mendukung penanaman wilayah hutan dan perlindungan wilayah konservasi tinggi, mencegah konflik, dan pemberdayaan masyarakat adat serta komunitas lokal.
Adapun, pengelolaan usaha perkebunan di Seruyan berpedoman pada tiga pilar, yaitu menjaga kepentingan pemerintah daerah, kepentingan investasi, dan kepentingan masyarakat.
"Tiga hal ini dijaga agar roda pemerintah, roda ekonomi berjalan dengan baik," ujar Yulhaidir.
Untuk itu, ia meminta perusahaan perkebunan untuk memberikan 20% dari izin yang diberikan untuk digunakan sebagai kebun plasma masyarakat. Kemudian, pihaknya juga akan terus menangani perlindungan tenaga kerja pada perusahaan perkebunan.
"Dari 2018 sampai saat ini ada 200 lebih kasus tenaga kerja yang sudah selesai," katanya.