KKP Tambah 31 Penyidik untuk Perkuat Penegakan Hukum Bidang Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menambah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan sebanyak 31 orang. Penambahan penyidik tersebut dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum bidang kelautan dan perikanan serta mengawal program prioritas KKP.
Dalam keterangan resmi KKP, Sabtu (9/4), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, para penyidik tersebut sebagian besar akan bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), untuk menangani kasus-kasus pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Sebanyak 26 orang akan bertugas di UPT PSDKP, dua orang di kantor pusat KKP dan tiga orang di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi,” kata Adin.
Pelantikan dan pengambilan sumpah 31 PPNS Perikanan sendiri dilangsungkan pada Kamis (7/4), di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kepada para penyidik yang telah dilantik tersebut, Adin mengingatkan untuk selalu mengedepankan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Khususnya, dalam penanganan kasus pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.
Ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi, yang memberikan kewenangan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada penyidik tindak pidana asal, termasuk di sektor kelautan dan perikanan. Adin menilai, sikap profesional harus terus dikedepankan karena tantangan penegakan hukum ke depan semakin kompleks, termasuk salah satunya adalah TPPU di sektor kelautan dan perikanan.
Selain penegakan hukum dan TPPU, Adin juga menginstruksikan PPNS Perikanan yang telah dilantik untuk mengawal program-program prioritas yang telah dicanangkan KKP. Ia mengingatkan, bahwa pendekatan penegakan hukum yang didorong adalah peningkatan kepatuhan atau compliance pelaku usaha.
Sebagai informasi, hingga saat ini jumlah PPNS Perikanan di seluruh Indonesia tercatat 446 orang. Secara perinci, 7 orang bertugas di kantor pusat KKP, 193 orang bertugas di UPT, dan sebanyak 166 orang di Dinas Kelautan dan Perikanan.
Direktur Penanganan Pelanggaran KKP Teuku Elvitrasyah mengatakan, dalam rangka memperkuat penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan, pihaknya terus melakukan peningkatan kuantitas dan kualitas PPNS Perikanan.