Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Masa Kerja

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Ilustrasi, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah. Pada 6 April 2022, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022, yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)
Editor: Agung
13/4/2022, 18.11 WIB

Tunjangan hari raya (THR) diberikan setiap satu tahun sekali. THR diberikan kepada pekerja minimal satu bulan setelah bekerja. Pemberian THR diberikan pada pegawai tetap maupun kontrak.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022, pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 untuk pekerja atau buruh di perusahaan.

Surat edaran tersebut menjelaskan tentang pemberian THR, untuk pekerja dan buruh yang memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan. Besaran THR yang diterima pekerja atau buruh memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, adalah sebesar satu bulan upah.

Sementara, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan perhitungan yaitu masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Kapan THR 2022 Cair?

THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Perusahaan menetapkan besaran nilai THR sesuai perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.

THR diberikan dalam bentuk uang rupiah. Hal ini sesuai dengan Permenaker no.6/2016, tentang THR Keagamaan adalah pendapatan non upah. Pendapatan ini wajib dibayarkan pengusaha untuk pekerja dan buruh menjelang hari raya keagamaan.

Cara Menghitung THR

Mengutip dari gadjian.com, berikut cara perhitungan THR sesuai pasal 3 ayat 1 Permenaker 6/2016. Pekerja buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan penuh. Pekerja atau buruh yang masa kerjanya 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Berikut cara menghitung THR karyawan kontrak yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan:

(1 Bulan gaji: 12) x masa kerja

Contoh perhitungan THR

Fathur memiliki gaji perbulan sebesar Rp 6.000.00,00. Dia bekerja di perusahaan A selama 5 bulan. Maka perhitungan THR yang didapatkan Fathur sebesar:

(Rp 6.000.00,00 : 12) x 5 bulan masa kerja = Rp 2.500.000,00.

Jadi, THR keagamaan yang wajib dibayarkan perusahaan A pada Fathur sebesar Rp 2.500.000,00.

Jika Fathur bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka dia mendapatkan upah sebesar 1 bulan gaji. Perhitungan ini berdasarkan rata-rata gaji yang diterima sebelum hari raya.

Sanksi Perusahaan tidak Membayar THR

Perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja dan buruh akan dikenai sanksi. Mengutip dari kominfo.go.id, perusahaan yang terlambat membayarkan THR dapat dikenai denda sebesar 5% dari total THR.

Perusahaan terkena sanksi berdasarkan pasal 56 PP Pengupahan, Pasal 10 Permenaker 6/2016, dan Pasal 11 ayat (11) Permenaker 6/2016.

Sanksi administratif lainnya yaitu:

  • Teguran tertulis
  • Pembekuan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau alat produksi
  • Pembatasan kegiatan usaha