Kemenhub Sediakan Mudik Gratis, Pendaftarannya Dibuka Sampai 24 April
Minat masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini diprediksi akan cukup tinggi setelah dua tahun pandemi Covid-19 melanda Tanah Air.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, berdasarkan hasil survei Kemenhub, masih ada 11 persen warga yang tetap ingin pulang kampung di tengah pandemi Covid-19. Angka tersebut menurutnya masih cukup tinggi meski turun jauh apabila tak ada larangan. Jika pemerintah tak melarang, maka ada 33 persen atau setara 81 juta warga yang memutuskan mudik.
“Ada 11 persen atau setara 27 juta, memang masih banyak,” kata Budi Karya usai menghadiri Sidang Kabinet dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/4).
Dari hasil survei itu, sebesar 37 persen atau 12 juta orang akan mudik ke wilayah Jawa Tengah. Sedangkan 23 persen atau 6 juta orang akan pulang kampung ke Jawa Barat saat Lebaran.
Oleh sebab itu, Kemenhub pada tahun ini kembali menyelenggarakan mudik gratis angkutan lebaran tahun 2022. Pendaftaran mudik gratis tersebut sudah dibuka sejak 10 April sampai dengan 24 April dan akan ditutup jika telah memenuhi kuota.
Pendaftaran mudik gratis tersebut dilakukan secara daring melalui situs web https://mudikgratishubdat.dephub.go.id/.
Calon pemudik harus mengisi sejumlah data peserta mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel aktif yang bisa dihubungi, status peserta sudah divaksin. Kemudian, jumlah penumpang yang mengikuti mudik gratis.
Setelah mengisi data dengan benar, calon pemudik memilih lokasi keberangkatan dari daftar yang tersedia berikut kota tujuan. Selanjutnya, pemudik juga harus memilih mudik saja atau mudik balik dengan mengisi kolom pertanyaan terkait membawa kendaraan bermotor atau tidak. Setelah itu, tinggal klik tombol kirim untuk menuju halaman simpar QR Code.
Nantinya, QR tersebut harus difoto atau scan sebagai bukti pendaftaran untuk divalidasi sebagai syarat pengambila tiket.
Terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku jika ingin mengikuti program mudik gratis ini antara lain:
- Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan (KTP, KK)
- Peserta wajib sudah divaksin covid 19 lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan Booster)
- Peserta yang sudah lengkap vaksinnya (vaksin 1, vaksin 2, dan booster) dapat mengikuti program mudik gratis dari Kementerian Perhubungan tanpa perlu membawa bukti hasil tes swab antigen.
- Peserta yang baru vaksin 1 wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan. Peserta yang sudah vaksin 2 wajib membawa hasil swab antigen yang berlaku 1x24 jam pada saat tanggal keberangkatan.
- Seluruh peserta wajib mendownload aplikasi peduli lindungi.
- Bagi peserta yang tidak mempunyai smartphone, diwajibkan untuk membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster.
- Peserta dapat membawa 2 sampai 3 orang penumpang tambahan
- Bagi peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.
- Datang 1 Jam sebelum waktu yang ditentukan.
- Peserta/penumpang wajib menunjukan sertifikat vaksin pada saat registrasi di tempat pemberangkatan.