Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes) mengumumkan semua pemudik harus mengisi electronic-health alert card (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan.
"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan," kata Chief DTO Kemenkes RI Setiaji, seperti dikutip dari situs resminya, Minggu (17/4).
Mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi umum akan memeriksa status e-HAC calon penumpang. Sedangkan bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan e-HAC akan dilakukan secara acak.
"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah," jelas Setiaji.
Setiaji berharap penerapan aturan e-HAC dapat memudahkan masyarakat dan petugas di lapangan dalam melakukan pengecekan kelayakan perjalanan selama musim mudik.
"Tidak hanya pada masa mudik, pengisian e-HAC perjalanan ini akan diwacanakan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti," tambah Setiaji.
Selain mengisi e-HAC, Kemenkes menjelaskan ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan, yaitu:
- Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.
- Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1 x 24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam.
"Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan," jelas Setiaji.
Menurut survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub), diperkirakan ada sekitar 79,4 juta orang yang berencana mudik pada Lebaran 2022.
Mayoritas atau sebanyak 40 juta orang di antaranya berencana mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi.