Setelah dua tahun dilarang, kini aktivitas mudik atau pulang kampung menjelang hari raya diperbolehkan pemerintah. Aktivitas mudik bisa dilakukan menggunakan berbagai moda transportasi, salah satunya yaitu menggunakan kendaraan pribadi.
Walaupun menggunakan mobil pribadi, namun pemudik tetap dikenakan sederet persyaratan yang harus dipatuhi. Apa saja syarat mudik mobil pribadi? Simak penjelasannya berikut ini.
Aturan Mudik Naik Mobil Pribadi
Merangkum dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 2 April 2022, berikut syarat mudik 2022 menggunakan kendaraan pribadi.
- Individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.
- Pengetatan protokol kesehatan pejalanan orang yang perlu dilakukan, antara lain:
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau maske medis yang menutup hidung, mulut, dagu.
- Mengganti masker setiap empat jam sekali dan membuat masker bekas di tempat yang telah disediakan.
- Rutin mencuci tangan menggunakan sair dan sabun atau hand sanitizer.
- Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.
- Tidak diperkenankan berbicara melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
- Tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari dua jam. Kecuali, bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan bisa membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
- PPDN yang sudah vaksin booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen.
- PPDN yang sudah vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- PPDN yang sudah vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit kormobid yang membuatnya tidak bisa mendapatkan vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- PPDN yang usianya di bawah enam tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR. Namun wajib melakukan perjalanan bersama pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19.
Cara Isi e-HAC untuk Syarat Mudik Mobil Pribadi
e-HAC atau Electronic Alert Card adalah kartu kewaspadaan kesehatan modern yang dikembangkan oleh Kemenkes. e-HAC menjadi sistem untuk monitoring secara cepat terhadap seluruh pelaku perjalanan.
e-HAC juga berguna untuk memudahkan masyarakat dan petugas di lapangan dalam melakukan pengecekan kelayakan perjalanan selama musik mudik Lebaran. Pemeriksaan e-HAC pada pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan secara acak.
Adapun cara mengisi e-HAC sebagai syarat mudik mobil pribadi, sebagai berikut:
- Download aplikasi PeduliLindungi versi terbaru. Apabila sudah memiliki aplikasi ini, pastikan Anda telah memperbaharui aplikasi tersebut.
- Buat akun atau masuk apabila telah memiliki akun PeduliLindungi.
- Klik menu “e-HAC”.
- Kemudian pilih “Buat e-HAC”.
- Pilih opsi “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri.
- Pilih sarana perjalanan.
- Isi informasi pribadi, seperti; kewarganegaraan, nama lengkap, dan NIK. Anda bisa menambahkan data penumpang lain maksimal 4 orang saja.
- Isi detail transportasi yang digunakan.
- Masukkan tanggal keberangkatan dan kedatangan.
- Isi pernyataan kesehatan dan riwayat bepergian.
- Konfirmasi data tersebut dengan klik opsi “Konfirmasi” dan pengisian e-HAC telah selesai.
- Anda akan mendapatkan kode QR yang akan di-scan oleh petugas.
Aturan Ganjil-Genap Tol Selama Musim Mudik Lebaran
Selain syarat mudik mobil pribadi disebutkan sebelumnya, saat musim mudik juga ada aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan tol saat musim mudik Lebaran. Aturan ini akan berlaku mulai 28 April 2022.
Kebijakan tersebut akan diterapkan di beberapa ruas jalan tol seperti Tol Jakarta – Cikampek hingga Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Semarang.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dalam katadata.co.id, menyebutkan bahwa kebijakan ganjil-genap akan dilakukan pada ruang yang terkena rekayasa lalu lintas berupa satu arah. Kombinasi rekayasa jalan satu arah dan aturan ganjil-genap perlu dilakukan agar kendaraan di jalan tol berjalan dengan lancar.
Aan juga mengatakan bahwa, kebijakan ini juga akan diterapkan di jalan arteri menuju jalan wisata. Hal ini dinilai bisa mengurangi kemacetan. Aan Suhanan juga mengatakan, pemudik yang melanggar aturan ganjil-genap akan ditilang secara digital lewat electronic traffic law enforcement (ETLE).