Pembahasan tentang hak tidak akan pernah terpisah dari tanggung jawab. Dua aspek ini tidak hanya berlaku dalam interaksi di dunia nyata tetapi juga di arena digital alias jagad maya.
Menurut SAFEnet yang dirangkum dalam modul literasi digital Kominfo, hak digital didefinisikan sebagai hak asasi manusia yang menjamin tiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital. Hak digital terbagi atas hak untuk mengakses, hak untuk berekspresi, dan hak untuk merasa aman.
Hak untuk mengakses meliputi ketersediaan infrastruktur, kepemilikan dan kontrol layanan penyedia, kesetaraan akses antar gender, penapisan, dan blokir. Hak untuk berekspresi meliputi jaminan atas keberagaman konten, bebas menyatakan pendapat, dan penggunaan Internet dalam menggerakkan masyarakat sipil.
Sementara itu, hak untuk merasa aman meliputi kebebasan dari penyadapan dan pemantauan tanpa dasar hukum, perlindungan atas privasi, dan aman dari penyerangan online.
Terkait kebebasan berekspresi, Jaringan Pegiat Literasi Media mengimbau, masyarakat perlu menguasai kompetensi-kompetensi dasar sebelum menggunakan haknya. Kompetensi-kompetensi dasar itu meliputi kemampuan untuk mengakses, menyeleksi, memahami, menganalisis, memverifikasi, mengevaluasi, dan mendistribusikan konten baik yang akan dibuat maupun disebarkan.
Hal tersebut lantaran kebebasan berekspresi bukan tanpa batasan sama sekali. Layaknya di dunia nyata, kebebasan warganet di dunia maya dibatasi oleh kewajiban untuk menjaga hak-hak atau reputasi orang lain, serta menjaga keamanan nasional, ketertiban masyarakat, kesehatan, atau moral publik.
Kebebasan berekspresi juga dibatasi oleh jenis konten yang hendak dibuat atau disebarkan. Beberapa jenis konten yang dilarang antara lain pornografi, ujaran kebencian, hasutan publik untuk tindak kekerasan, dan hasutan publik yang memicu konflik SARA.
Oleh karena itu, interaksi di dunia digital perlu diimbangi dengan kesadaran menjaga etika dan moral. Pasalnya, bukan tidak mungkin gesekan yang terjadi di dunia maya berubah menjadi konflik di dunia nyata.
Hal lain yang tak kalah penting ialah perlindungan terhadap privasi diri dan kelompok di dunia maya. Privasi digital yakni tentang bagaimana dan sejauh mana kita mampu melindungi dan mengizinkan pihak lain untuk mengakses data-data pribadi kita.
Privasi digital dapat dilanggar apabila data pribadi kita diambil, dimanfaatkan, atau disebarluaskan tanpa persetujuan kita.
Ironisnya, tak jarang dari kita yang secara tidak sadar memberikan izin kepada pihak-pihak lain untuk mengakses data pribadi. Umumnya izin diberikan oleh pengguna yang mengabaikan disclaimer dalam penggunaan suatu aplikasi, atau melewatkan (skip) bagian persyaratan penggunaan aplikasi atau platform.
Ada sejumlah tindakan untuk melindungi privasi digital seperti dilansir perusahaan software Kaspersky. Hal ini bisa dimulai dari bijak mengelola jejak digital. Misalnya, dengan cara menyimpan daftar akun yang dimiliki dan memeriksa secara berkala apakah terdapat data yang bisa diakses oleh publik.
Cara lain, buatlah alamat email cadangan untuk keperluan tertentu. Dan Anda juga dapat menggunakan browser khusus untuk berselancar di internet dengan aman.
Selain itu, cobalah install solusi keamanan andal yang mencakup seperangkat utilitas untuk meminimalkan resiko pelanggaran privasi digital.
Mari kita tingkatkan kecakapan digital kita agar semakin aman berselancar di ranah digital. Informasi lebih lanjut seputar kegiatan, pelatihan, hingga substansi mengenai literasi digital dapat diakses melalui info.literasidigital.id.