Sejumlah pegawai PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) perusahaan yang menaungi PayTren, mengadukan Yusuf Mansur selaku pemilik perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Jawa Barat.
Mereka melaporkan Yusuf Mansur, karena PayTren tidak memenuhi upaya pertemuan bipatrit yang digagas para pegawai, untuk menyelesaikan secara kekeluargaan persoalan gaji yang sudah lebih dari 20 bulan belum dibayarkan.
Setelah undangan kedua tidak dipenuhi perwakilan dari PayTren, maka pada Jumat (22/4) lalu, para pegawai mencatatkan perselisihan hubungan industrial ke Disnaker.
"Kini kami tinggal menunggu panggilan untuk pertemuan tripartit," jelas pengacara para pegawai PayTren, Zaini Mustofa kepada Katadata.co.id, Rabu (27/4).
Setelah melaporkan ke Disnaker Bandung, pihaknya memperkirakan pertemuan tripartit antara pemerintah, perwakilan PayTren dan pegawai baru dapat berlangsung sekitar satu bulan ke depan. Apalagi mengingat adanya libur Hari Raya Idul Fitri pada pekan depan.
Menurut Zaini, segala upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan pihaknya mengacu kepada aturan pada Undang-Undang Penyelesaian Perselishan Hubungan Industrial. Undang-Undang tersebut menjelaskan penyelesaian perselisihan antara perusahaan dan pegawai wajib dilakuikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dalam waktu 30 hari.
Jika tidak mendapatkan penyelesaian, maka para pihak yang berselisih dapat melaporkannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Selanjutnya, instansi tersebut wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase.
Meski memprioritaskan upaya penyelesaian sengketa secara tripartit, Zaini juga mempersiapkan langkah gugatan pidana jika pihak PayTren terus mengabaikan permintaan pembayaran gaji. Sebab pengabaian menunjukkan perusahaan secara sengaja tidak ingin memenuhi kewajiban mereka untuk membayarkan upah pegawainya.
"Setelah Disnaker kita ke Pengawasan Ketenagakerjaan, itu kaitannya dengan pidana," kata Zaini.
Zaini menjelaskan, jika Yusuf Mansur mengabaikan pembayaran gaji pegawai PayTren, pihaknya dapat dihukum dengan pidana maksimal empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 400 miliar, sesuai ketentuan Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Zaini mengaku berempati kepada para pegawai Paytren yang menuntut hak mereka namun tidak direspons, apalagi saat ini sudah dua kali Hari Raya Idul Fitri mereka belum mendapatkan haknya dan sudah dirumahkan, padahal mereka umumnya juga berkeluarga.
Simak juga data jenis pekerjaan yang kena PHK imbas Covid-19 di Indonesia:
PayTren awalnya merupakan aplikasi uang elektronik (e-money) untuk memudahkan aktivitas pembayaran secara online, seperti tagihan listrik, air PAM, tiket pesawat, hingga voucher game.
Berkat inovasi tersebut, PayTren sempat mendapatkan gelar sebagai penggagas e-money dengan prinsip syariah pertama di Indonesia. Di mana, aplikasi tersebut juga menyediakan pembayaran sedekah, zakat, serta wakaf.
Yusuf Mansur mendirikan PayTrend di bawah naungan PT. Veritra Sentosa Internasional pada 10 Juli 2013, dan berkantor di Bandung, Jawa Barat.
Empat tahun berselang, Yusuf Mansur masuk ke pasar modal syariah Indonesia, tepatnya pada 24 Oktober 2017 dengan nama PT Paytren Aset Manajemen atau PAM. Kini, PAM juga menjadi manajer investasi syariah pertama di Indonesia di bawah naungan Veritra Sentosa Internasional.
Kehadiran PAM sebagai manajer investasi syariah juga sesuai dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperluas pasar modal syariah Tanah Air, sejak Desember 2016. Melansir laman resmi PayTren, Yusuf Mansur saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Paytren, sementara Direktur Utama Paytren adalah Ayu Widuri, dan jabatan direktur, yakni Achfas Achsien.