Aturan Baru Dirilis, JHT Tetap Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun
Pemerintah mengembalikan ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada aturan lama. Ini berarti peserta JHT bisa mencairkan jaminan ini sebelum usia 56 tahun.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 yang diteken pada 26 April 2024 lalu. Langkah ini merespons keinginan Presiden Joko Widodo dan para pekerja agar pencairan JHT bagi pekerja dipermudah.
"Peserta yang mengundurkan diri atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mengambil manfaaat dan tak perlu menunggu sampai 56 tahun," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Kamis 28/4).
Selain itu, Kemnaker juga mempermudah syarat pengajuan klaim. Jika sebelumnya klaim JHT harus menggunakan empat dokumen, maka nantinya hanya dua surat saja yang diperlukan.
"Dengan surat Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja," kata Ida.
Kemudahan lainnya adalah syarat bisa menggunakan dokumen elektronik atau fotokopi dari sebelumnya dokumen asli. Permohonan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara daring.
"Namun dengan kemudahan ini bukan berarti pengusaha bebas melakukan PHK," katanya.
Sebelumnya buruh meminta Ida menyerap banyak aspirasi para pekerja dalam merumuskan perubahan aturan tersebut. Namun politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengatakan penggodokan aturan baru ini telah melibatkan serikat pekerja, daerah, hingga akademisi.
Ketentuan JHT cair di usia 56 tahun sempat diprotes oleh para buruh. Akibatnya, Presiden Joko Widodo meminta Ida merevisi aturan pencairan tersebut demi memudahkan pekerja yang terkena PHK.