Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT). Payung hukum tersebut memastikan peserta bisa mencairkan jaminan sebelum usia 56 tahun.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 yang diteken Ida pada Selasa (26/4). Dalam Pasal 5, JHT bisa dicairkan kepada peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaannya, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Selain itu, syarat permohonan pencairan JHT bagi peserta yang masuk usia pensiun juga lebih ringkas. Dalam Pasal 7, peserta hanya perlu melampirkan Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sedangkan manfaat JHT bisa dicairkan bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK dalam waktu satu bulan. Syarat pengajuan bagi peserta yang mengundurkan diri dari kantornya adalah melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
Bagi mereka yang terkena PHK, syarat pencairan JHT adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, serta tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Syarat terakhir juga bisa digantikan surat laporan PHK dari pemberi kerja, perjanjian bersama yang diteken pengusaha dan buruh, atau putusan pengadilan hubungan industrial.
Adapun Pasal 18 mengatur pengajuan dokumen bisa dilakukan secara daring atau online. Adapun dokumen yang dilampirkan bisa berupa fotokopi ataupun elektronik.
Selain itu pembayaran manfaat JHT akan dilakukan paling lama lima hari sejak pengajuan. Meski demikian seluruh persyaratan peserta harus lengkap dan benar diterima BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan lainnya seperti manfaat JHT bagi peserta yang telah meninggal dunia, cacat total, hingga meninggalkan Indonesia tidak berubah. Jaminan kepada peserta yang telah wafat tetap bisa dicairkan kepada ahli waris mendiang.