Jadi Korban KBGO, Apa yang Harus Dilakukan?

123RF
Penulis: Shabrina Paramacitra - Tim Riset dan Publikasi
17/5/2022, 12.52 WIB

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) terus marak terjadi. Kasus-kasus semacam ini bahkan meningkat setiap tahun. 

Berdasarkan Catatan Tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Catahu Komnas Perempuan), pada 2021 terdapat 1.721 laporan KBGO. Angka ini melonjak 83 persen dibandingkan dengan laporan KBGO pada 2020 yang tercatat sebanyak 940 laporan.

Mayoritas kasus KBGO yang timbul adalah penyebaran konten porno, peretasan dan pemalsuan akun, serta pendekatan untuk memperdaya korban (grooming). Tindakan-tindakan tersebut menimbulkan dampak yang beragam. Di antaranya membuat korban merasa kehilangan harga diri, depresi, hingga menimbulkan keinginan bunuh diri. 

Guna mengurangi dampak buruk KBGO, ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh korban. Berikut beberapa langkah yang tercantum dalam panduan Memahami dan Menyikapi KBGO dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet):

1. Pantau situasi yang dihadapi

Berikan penilaian terhadap kondisi yang sedang sedang terjadi. Dalam hal ini, korban KBGO dapat mendalami apa yang ia rasakan, kemudian memutuskan apa yang paling baik dan aman bagi dirinya. 

2. Dokumentasikan hal-hal yang terjadi pada diri

Bila memungkinkan, dokumentasikan semua hal secara detail. Dokumen yang dibuat dengan catatan kronologis dapat membantu proses pelaporan dan pengusutan kasus pada pihak yang berwenang. Misalnya, platform online tempat terjadinya KBGO, ataupun pihak kepolisian.

3. Mencari bantuan

Cari tahu individu, lembaga, organisasi, atau institusi terpercaya yang dapat memberikan bantuan terdekat dari lokasi tempat tinggal korban. Bantuan itu dapat berupa pendampingan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pendampingan psikologis seperti layanan konseling, serta bantuan terkait keamanan digital.

Komnas Perempuan pun menyediakan saluran khusus melalui telepon pada nomor 021-3903963 dan 021-80305399. Atau, melalui surel dengan alamat mail@komnasperempuan.go.id. Laporan KBGO bisa dilayangkan melalui saluran-saluran tersebut. 

Korban KBGO juga dapat menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui call center pada nomor 129, atau Whatsapp di nomor 08111129129.

4. Lapor dan blokir pelaku

Di ranah online, korban memiliki opsi untuk melaporkan dan memblokir pelaku atau akun-akun yang dianggap mencurigakan, membuat tidak nyaman, atau mengintimidasi. Bila merasa tak nyaman, korban KBGO dapat memutus diri dari saluran yang biasa ia gunakan untuk berhubungan dengan pelaku.

Dikutip dari pemberitaan sejumlah media, Psikolog Zoya Amirin menyarankan, agar pemulihan jiwa bagi para korban KBGO dapat dilakukan dengan Eye Movement Desensitization and Reprocessing (EMDR). EMDR adalah salah satu teknik psikoterapi interaktif yang bertujuan untuk meredakan stres. 

Halaman: