Singapura Tolak Abdul Somad, Indonesia Juga Punya Aturan 'Not to Land'

ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/wsj.
Petugas imigrasi merekam wajah pemohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (19/4/2022).
18/5/2022, 11.52 WIB

Pada Pasal 9 menjelaskan setiap orang yang memasuki Indonesia, wajib melalui pemeriksaan imigrasi. Pemeriksaan ini meliputi dokumen perjalanan dan/atau identitas pribadi yang sah.

Berikut 10 negara dengan paspor terkuat di dunia.

Selanjutnya, pada Pasal 9 ayat (3) undang-undang ini mengatakan, "Dalam hal terdapat keraguan atas keabsahan Dokumen Perjalanan dan/atau identitas diri seseorang, Pejabat Imigrasi berwenang untuk melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan dan dapat dilanjutkan dengan proses penyelidikan Keimigrasian."

Terdapat 10 alasan pejabat Imigrasi Indonesia dapat menolak warga asing untuk memasuki wilayah Indonesia, dalam hal:

  1. Namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
  2. Tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;
  3. Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;
  4. Tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
  5. Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
  6. Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
  7. Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
  8. Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
  9. Terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia; atau
  10. Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.

Bagi orang asing yang telah ditolak memasuki Indonesia, akan ditempatkan dalam pengawasan sambil menunggu proses pemulangan ke negara asal.

Selain melarang memasuki wilayah Indonesia, pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang  asing yang melakukan kegiatan berbahaya serta patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. 

Tindakan Administratif Keimigrasian dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan (Cekal); pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Indonesia; mengenakan biaya beban; dan/atau deportasi dari Indonesia.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono