Ribuan Korban Investasi di Fahrenheit Merugi hingga Rp 555 Miliar

ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.
Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB di Mataram, NTB, Senin (21/12/2020).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Lavinda
20/5/2022, 09.50 WIB

“Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyita dana pada rekening tersebut,” kata Gatot.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipideksus Bareskrim Polri) telah menangkap tersangka HS yang merupakan direktur utama PT Fahrenheit System Pro Academy pada Kamis (7/4).

HS menipu para korban dengan modus skema ponzi, yaitu keuntungan diperoleh dari anggota yang baru bergabung. Dari para korban, dia memperoleh keuntungan tetap 1%-25% setiap harinya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, polisi menduga HS melakukan tindakan pidana perdagangan pasal 105 dan 106 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kepala Sub Bidang II (Kasubdit II) Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma dalam konferensi pers pada Kamis (7/4).

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla