Konstitusi Adalah Hukum Dasar, Begini Fungsi dan Jenisnya

Katadata
Konstitusi adalah seperangkat prinsip yang dapat menjaga dan mengatur suatu negara.
Penulis: Husen Mulachela
Editor: Intan
24/5/2022, 15.49 WIB

Konstitusi adalah seperangkat prinsip yang dapat menjaga dan mengatur suatu negara. Perangkat yang membentuk suatu negara dan umumnya terkandung dalam satu dokumen ini dapat menentukan hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya.

Pengertian Konstitusi

Menurut catatan Gramedia, konstitusi berasal dari bahasa Prancis, constituer, yang berarti membentuk atau pembentukan suatu negara. Oleh karena itu, konstitusi berkedudukan sebagai wujud hukum tertinggi.

Secara umum, konstitusi adalah asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial. Konstitusi menentukan kekuasaan, tugas pemerintah, serta menjamin hak-hak tertentu bagi warganya.

Pengertian Konstitusi Menurut Ahli

Beberapa ahli turut mencurahkan buah pikirannya terkait pengertian konstitusi, di antaranya:

1. Jimly Asshiddiqie

Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan menyelenggarakan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.

2. E.C.S. Wade

Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka hingga tugas pokok suatu badan pemerintahan negara sekaligus menentukan berbagai pokok dalam panduan kerja badan tersebut.

4. Miriam Budiarjo

Miriam Budiarjo menyatakan bahwa konstitusi merupakan piagam yang menyatakan tentang cita-cita dan dasar organisasi suatu bangsa.

5. F. Lassalle

Lassalle membagi pengertian konstitusi menjadi dua, yakni secara yuridis dan secara sosiologis dan politis. Secara yuridis konstitusi adalah naskah yang membuat bermacam bangunan serta jenis sendi pemerintahan dalam suatu negara. Sedangkan secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah sintesis dari berbagai faktor yang terjadi dalam masyarakat. Asas ini menjelaskan hubungan antara kekuasaan yang berada di suatu negara.

Fungsi Konstitusi

Konstitusi memiliki fungsi, antara lain:

  • Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
  • Fungsi pengatur yang mengatur hubungan kekuasaan antar-organ negara, dan mengatur hubungan kekuasaan antar-organ negara dengan masyarakat.
  • Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara atau kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
  • Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan.
  • Fungsi simbolik sebagai pemersatu, sebagai identitas, dan sebagai pusat upacara.
  • Sebagai sarana pengendalian masyarakat.
  • Sebagai sarana perekayasaan serta pembaharuan masyarakat.

Jenis Konstitusi

Secara umum, konstitusi dapat dibagi menjadi dua jenis, yakni konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.

1. Konstitusi Tertulis

Konstitusi tertulis adalah sekumpulan aturan pokok dasar negara, bangunan negara serta tata negara yang mengatur perikehidupan suatu bangsa dalam persatuan hukum negara.

Halaman: