Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan untuk memperluas aturan ganjil genap dari 13 menjadi 25 ruas jalan. Penambahan rencananya mulai berlaku pada Senin (30/5) mendatang.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya volume kendaraan di ibu kota. Sebagai informasi, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI telah turun menjadi level 1.
"(Penambahan) Sedang dievaluasi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo pada Selasa (24/5) dikutip dari Antara.
Dengan status tersebut, kegiatan perkantoran bisa berjalan dengan kapasitas 100%. Begitu pula dengan mal, restoran, bioskop, hingga resepsi pernikahan juga berjalan dengan kapasitas yang sama.
Jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.WIB serta 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ini juga tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, serta hari ribur nasional
Ganjil genap juga tak berlaku bagi kendaraan dinas TNI, Polri, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dengan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan berpelat nomor kuning, dan kendaraan darurat lainnya.
Adapun 25 jalan tersebut adalah;
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan S. Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan mulai dari simpang Jalan Paseban sampai Diponegoro untuk sisi Timur.