Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng Kota Bogor memberi stiker merah pada enam toko di Pasar Bogor yang menjual minyak goreng curah di atas Rp 17.000/kilogram. Toko ini menjual minyak goreng melampaui harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.500/kg.
Ketua Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng Kota Bogor, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo bersama Dandim 0606 Kota Bogor Letkol Inf Ali Akhwan dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, bersama-sama mendatangi Pasar Bogor untuk memastikan petugas menempelkan stiker.
"Kami berharap upaya yang kami lakukan ini setidaknya bisa menurunkan dari harga di atas 17.000 per kilogram dalam waktu dekat ini," kata Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, Jumat (27/5) dikutip dari Antara, Jumat (27/5).
Susatyo mengatakan Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng Kota Bogor akan memeriksa pemasok untuk mendapatkan keterangan mengenai disparitas atau perbedaan harga hingga ke pedagang eceran.
Perbedaan harga, kata Susatyo, dari hasil pemeriksaan pada Kamis (26/5), sebanyak 15 orang pedagang toko di 11 pasar memberikan keterangan yang berbeda.
Ada yang mendapatkan minyak goreng dari pemasok yang sama, tetapi menjual dengan harga yang berbeda kepada pembeli. Di sisi lain, ada juga yang memang mendapatkan harga minyak goreng dari pemasok sudah di atas HET.
Susatyo menjelaskan upaya untuk penurunan harga menggunakan klasifikasi berdasarkan harga. Jika sesuai dengan HET diklasifikasikan sebagai kategori hijau. Tapi kalau menjual sampai 10 persen di atas HET diklasifikasikan kuning, sementara kalau di atas 10 persen dari HET atau di atas Rp 17.000 kategori merah.
"Sebagai contoh, di toko ini mendapatkan harga dari pemasok sudah Rp 17.000 sehingga tidak mungkin menjual di angka Rp 16.000. Nah ini yang akan kita cari," kata dia.
Ketua Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng Kota Bogor itu mengatakan segera memeriksa pemasok-pemasok minyak goreng di daerahnya untuk mengetahui alasan perbedaan harga dan melakukan evaluasi.
Pedagang-pedagang dan pemasok yang tidak dengan sengaja membuat harga terlampau jauh, melainkan karena memang rantai distribusi kurang efektif, akan diberikan pembinaan.
Akan tetapi, bagi pedagang ataupun pemasok yang memang membuat harga minyak goreng melambung jauh dari HET yang ditetapkan Kementerian Perdagangan, bisa diberlakukan penegakan hukum.
"Keberadaan Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng ini tentunya lebih kepada pembinaan, tapi apabila nanti kami menemukan ada unsur kesengajaan yang tidak wajar sama sekali, tentunya kami akan memberi sanksi administratif atau lainnya, sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.