Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Waskita Capai Rp 1,2 Triliun

Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus
31/5/2022, 17.09 WIB

Kejaksaan Agung meningkatkan status hukum kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 hingga 2020, dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-24/F.2/Fd.2/05/2022 yang diterbitkan pada Selasa (17/5).  

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meningkatkan status perkara tersebut setelah menemukan alat bukti yang cukup. 

Berdasarkan alat bukti, Ketut menyampaikan bahwa terdapat penyimpangan pada berbagai kegiatan, yaitu proyek pembangunan Jalan Tol Krian Legundi Bunder dan Manyar (KLBM), pekerjaan untuk memproduksi tetrapod dari PT Semutama, penyediaan batu split PT Misi Mulia Metrical, pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat, serta permasalahan transaksi jual beli tanah untuk Plant Bojonegoro di Serang, Banten.

“Dalam penyidikan ini diperkirakan kurang lebih kerugiannya Rp 1,2 triliun,” ujar Ketut pada Selasa (31/5/).

Untuk mencari alat bukti, tim penyidik telah menggeledah tiga lokasi, yaitu Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada Rabu (18/5) serta Plant Bojonegoro dan Plant Karawang pada Kamis (19/5). Dari penggeledahan, tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

"Sebanyak 17 orang saksi juga telah diperiksa," katanya.

Menanggapi perkembangan kasus dugaan korupsi ini,  manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk. selaku Perusahaan Holding dari PT Waskita Beton Precast Tbk. menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku, dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dari kasus tersebut.

"PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan seluruh anak usaha senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)," bunyi keterangan resmi Corporate Secretary Waskita Karya.

Sebelumnya PT Waskita Beton Precast telah diputuskan mendapat perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Selasa (24/5). Perpanjangan tersebut terhitung sejak dikeluarkannya putusan pada 10 Maret 2022 lalu.

Putusan tersebut merupakan buah dari permohonan yang diajukan PT Waskita Beton Precast sebagai upaya pelunasan utang di tengah keterbatasan likuiditas perseroan. Permohonan dilakukan terkait dengan utang sebesar Rp 3,35 miliar atas nama pemohon Magdalena Yohan dan Rp 648 juta atas nama pemohon Suwito Muliadi.

Terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut, Sekretaris PT Waskita Beton Precast, Fandy Dewanto menyampaikan bahwa perusahaan akan memegang komitmen untuk penerapan tata kelola perusahaan yang sebaik-baiknya, “Serta akan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fandy.

Sementara itu, dalam kondisi pandemi, ternyata jumlah perkara korupsi yang disidangkan pada 2021 naik cukup signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Berikut daftarnya:

Reporter: Ashri Fadilla