Kantor Staf Presiden (KSP) membentuk Gugus Tugas Pencegahan Penyalahgunaan Korporasi untuk Kejahatan Ekonomi. Pembentukan gugus tugas ini dilakukan untuk mendorong percepatan Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Sebuah lembaga antar pemerintah yang membuat standar internasional terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan ekonomi lainnya.
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI, Panutan Sulendrakusuma, menekankan pentingnya pembentukan gugus tugas pencegahan penyalahgunaan korporasi untuk kejahatan ekonomi. Selain sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Indonesia juga satu-satunya negara G-20 yang belum menjadi anggota FATF, karena saat ini masih sebagai observer atau pemantau.
Menurut Panutan, terdapat beberapa manfaat jika Indonesia menjadi anggota FATF. Di antaranya dapat lebih diterima dalam dunia bisnis internasional, kerja sama dalam memerangi mekanisme pencucian uang, serta pendanaan terorisme, kemudian juga dapat ikut menentukan standar global dengan konteks negara berkembang.
"Untuk menjadi anggota FATF, Indonesia harus memiliki integritas keuangan nasional yang kuat. Untuk itu butuh tim penilai risiko di tingkat sektoral, agar korporasi tidak disalahgunakan untuk kejahatan ekonomi," kata Panutan melalui keterangan resmi, di Jakarta, Minggu (12/6).
Menurutnya, penilaian risiko di tingkat sektoral korporasi atau Sectoral Risk Assessment (SRA) korporasi, dapat dijadikan pedoman bagi regulator dalam melaksanakan pengawasan berbasis risiko atau risk based supervision (RBS), kemudian pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan ekonomi berbasis risiko atau risk based investigation (RBI).
"Ini juga bisa berlaku bagi industri keuangan bank dan nonbank serta pihak pelapor lainnya dalam mendeteksi dini TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme), serta kejahatan ekonomi lainnya," jelasnya.
Panutan mengungkapkan, berdasarkan verifikasi lapangan terkait Penilaian Risiko di tingkat Nasional atau National Risk Assessment (NRA) 2021, masih ditemukan beragam kendala untuk menuju keanggotaan FATF. Salah satunya, belum adanya Penilaian Risiko di tingkat SRA terkait Korporasi.
Atas dasar itu, Kantor Staf Presiden menginisiasi pembentukan gugus tugas SRA korporasi bersama kementerian/lembaga terkait.
"Semua K/L sepakat demi tercapainya integritas keuangan nasional yang kuat dan keanggotaan Indonesia di FATF," tuturnya.
Gugus Tugas percepatan penyusunan SRA korporasi ini akan dikoordinasikan secara trilateral oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Otoritas Jasa keuangan (OJK). "Dikawal secara intensif oleh KSP," Imbuh Panutan.
Sebagai informasi, untuk menjadi anggota FATF, Indonesia harus lolos penilaian Mutual Evaluation Refiew (MER) oleh tim asesor FATF, pada Juli 2022.
Money laundering atau pencucian uang merupakan perbuatan untuk menyembunyikan asal-usul uang hasil kejahatan melalui transaksi keuangan, supaya uang tersebut seolah-olah berasal dari kegiatan legal.
Perbuatan ini tergolong sebagai tindak kriminal. Di Indonesia sendiri tindakan ini diancam dengan hukuman hingga 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar.