Obligor Sjamsul Nursalim Lunasi Utang BLBI Rp 517,7 Miliar

TEMPO/ Bernard Chaniago
Sjamsul Nursalim saat mendatangi gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, 9 April 2001.
15/6/2022, 21.16 WIB

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), melaporkan telah menerima pembayaran kedua atas utang obligor Sjamsul Nursalim sebesar Rp 367,7 miliar. Dengan demikian, utangnya senilai Rp 517,7 miliar kepada negara sudah lunas.

"Pembayaran ke kas negara dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/6).

Rio menjelaskan bahwa pembayaran tersebut diberikan setelah penagihan dilakukan sejak tahun lalu. Pada 18 November tahun lalu, Sjamsul kemudian mencicil utangnya sebesar Rp 150 miliar. Lalu dengan tambahan pembayaran kedua ini, total utang BLBI Sjamsul kepada negara menjadi lunas, dan sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10%.

Sjamsul pertama kali menghadap Satgas BLBI melalui kuasa hukumnya pada 22 September lalu. Ia dipanggil terkait utangnya kepada negara melalui Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Dewa Rutji.

Sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia, Sjamsjul bersama beberapa pemilik bank saat itu dianggap bersekongkol dengan pejabat Bank Indonesia (BI) untuk menggembosi uang negara melalui fasilitas BLBI.

Kerugian dalam kasus BLBI yang terkait perbuatan Sjamsul Nursalim ditaksir mencapai Rp 4,58 triliun. Dia pun sempat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masuk dalam daftar pencarian orang bersama istrinya.

Sudah lebih dari 20 tahun, ratusan triliun uang negara belum dikembalikan hingga hari ini. BLBI merupakan skema bantuan yang diberikan BI kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. 

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, terdapat 18 eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) yang belum menyelesaikan kewajiban hak tagih atau utang kepada pemerintah senilai Rp 10,03 triliun hingga akhir 2020.

Namun, Sjamsul kini tak lagi berstatus buron, setelah lembaga antikorupsi ini mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 untuk perkara dugaan korupsi BLBI pada 31 Maret 2021.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beralasan keluarnya SP3 karena syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.

Reporter: Abdul Azis Said