Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melaporkan lelang ketiga untuk aset PT Timor Putera Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto kembali gagal terjual pada Jumat (17/6). Aset ditawarkan dengan limit lelang Rp 2,06 triliun.
Lelang tersebut terdiri atas empat aset di Karawang, Jawa Barat, yang dijual satu paket sekaligus. Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, yakni selambat-lambatnya sehari sebelum pelaksanaan lelang atau 16 Juni 2022, tidak terdapat peserta lelang yang mendaftar dan menyetorkan uang jaminan.
"Maka lelang eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas 1 KPKNL Purwakarta dinyatakan Tidak Ada Peminat (TAP)," kata Direktur Hukum dan Humas DJKN Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/6).
Adapun objek lelang tersebut merupakan empat bidang tanah milik PT TPN yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Adapun rincian aset-aset tersebut antara lain,
- Sebidang Tanah SHGB No. 3/Kamojing luas 51,8 hektare atas nama PT. Timor Industri Komponen terletak di Desa Kamojing
- Sebidang Tanah SHGB No. 4/Kamojing luas 53,01 hektare atas nama PT. KIA Timor Motors terletak di Desa Kamojing
- Sebidang Tanah SHGB No.5/Cikampek Pusaka luas 10,1 hektar atas nama PT. KIA Timor Motors terletak di Desa Cikampek Pusaka
- Sebidang Tanah SHGB No.22/Kalihurip luas 9,9 hektar atas nama PT. KIA Timor Motors terletak di Desa Kalihurip.
Lelang hari ini merupakan percobaan penjualan yang ketiga kalinya setelah dua lelang sebelumnya juga tidak laku terjual. Aset-aset tersebut tak kunjung ada yang melirik sekalipun nilai limit lelangnya sudah diturunkan.
Pada lelang pertama Januari, empat aset tersebut ditawarkan dengan nilai limit Rp 2,42 triliun. Nilainya kemudian diturunkan jadi Rp 2,15 triliun pada lelang kedua bulan April dan Rp 2,06 triliun pada lelang kali ini.
Pemerintah juga sempat mengatakan membuka peluang untuk menjual keempat aset tersebut secara terpisah. Dengan demikian, ada kemungkinan nilai limit lelangnya akan jauh lebih kecil dibandingkan saat ini yang masih di atas Rp 2 triliun.
"Nanti kami akan carikan jalan lain sehingga bisa dilakukan disposal asetnya secara optimum, ini sedang kami pikirkan (menjual secara terpisah-pisah)," kata Ketua Satgas BLBI yang juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban dalam diskusi daring dengan media, Jumat (8/4).
Tommy masuk dalam daftar pengemplang dana BLBI setelah Satgas mengumumkan pemanggilan melalui pengumuman koran akhir Agustus lalu. Pemanggilan anak bungsu mantan Presiden Soeharto ini dilakukan untuk menyelesaikan hak tagih dana BLBI sebesar Rp 2,61 triliun. Utang ini ditujukan untuk menyelamatkan produsen mobil merek Timor, yaitu PT Timor Putra Nasional (TPN).
Atas utang tersebut, Satgas BLBI kemudian menyita empat bidang tanah milik TPN yang berlokasi di Karawang pada awal November tahun lalu. Setelah penyitaan tersebut, pada awal tahun ini DJKN kemudian mulai menjual aset-aset tersebut.