Pendaftaran PSE Segera Ditutup, Kominfo Ancam Blokir

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi aplikasi
23/6/2022, 07.23 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun asing, agar segera mendaftarkan diri. Sebab pendaftaran pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2022.

Tenggat waktu tersebut sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 47 Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

"PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan resmi, Selasa (22/6).

Pemutusan akses akan dilakukan setelah pihaknya menerima permintaan dari Kementerian/Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat dan domestik asing, sesuai bidang usaha sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Sejak 2015 hingga 22 Juni 2022, Kementerian Kominfo mencatat terdapat 4.540 PSE, yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing, yang telah melakukan pendaftaran. Berdasarkan data, beberapa PSE domestik yang sudah mendaftar di antaranya gojek, grab, Tokopedia, Shopee, Bukalapak. Sementara PSE untuk asing adalah TikTok, SHAREIt, change.org, dan Spotify. Sementara Facebook, Google, dan masih banyak PSE asing lainnya yang belum mendaftarkan diri.

Dari jumlah tersebut, terdapat 2.569 PSE domestik yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum PM 5/2020 berlaku.

Sesuai Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggaran Sistem Elektronik Lingkup Privat pada tanggal 14 Juni 2022 (SE Menkominfo 3/2022), PSE yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum diundangkannya PM 5/2020 harus melakukan pendaftaran ulang melalui OSS RBA sebelum 20 Juli 2022.

"PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya dan memenuhi kriteria untuk wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran melalui sistem seperti tersebut di atas," jelas Dedy. 

Sesuai aturan, terdapat enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yakni PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya;
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Reporter: Aryo Widhy Wicaksono