Indra Kenz Segera Disidang Terkait Kasus Binomo

ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa.
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (25/3).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Agustiyanti
24/6/2022, 22.10 WIB

Tim Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyerahkan tersangka, barang bukti, serta berkas perkara atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa penyerahan tersebut, didasarkan pada Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B-2433/E.3/Eku.1/6/2022 yang terbit pada Kamis (23/6).

“Telah dilakukan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanggerang Selatan,” kata Ramadhan dalam keterangannya pada Jumat (24/6). 

Dalam penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti, dilakukan penahanan terhadap Indra Kenz. Indra ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Adapun dalam langkah selanjutnya, Tim JPU Jampidum dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akan mempersiapkan surat dakwaan terhadap Indra Kenz.

“Surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka IK (Indra Kenz) ke Pengadilan Negeri Tangerang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.  

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla