Tim Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyerahkan tersangka, barang bukti, serta berkas perkara atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa penyerahan tersebut, didasarkan pada Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B-2433/E.3/Eku.1/6/2022 yang terbit pada Kamis (23/6).
“Telah dilakukan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanggerang Selatan,” kata Ramadhan dalam keterangannya pada Jumat (24/6).
Dalam penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti, dilakukan penahanan terhadap Indra Kenz. Indra ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Adapun dalam langkah selanjutnya, Tim JPU Jampidum dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akan mempersiapkan surat dakwaan terhadap Indra Kenz.
“Surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka IK (Indra Kenz) ke Pengadilan Negeri Tangerang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Penyerahan tanggung jawab ini merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan Kejaksaan Agung kepada Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada sehari sebelumnya. Dalam pemberitahuan tersebut, Jaksa Peneliti Jampidum menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka Indra Kenz telah lengkap secara formil dan materiil.
Tim Jaksa Peneliti pun telah meminta Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada JPU.
“Hal itu guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke pengadilan,” kata Ketut.
Dalam perkara ini, Indra Kenz disangkakan melanggar paal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau pasal 378 Kitab Undag-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.