Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu DKI, Benny Agus Chandra mengatakan ada 12 gerai Holywings di seluruh Jakarta yang dicabut izinnya.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan berdasarkan rekomendasi serta temuan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov DKI Jakarta," kata Benny dalam keterangan tertulis, Senin (27/6).
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Andhika Permata menjelaskan temuan pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin Holywings. Pertama, beberapa gerai belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang terverifikasi.
Sertifikat ini harus dimiliki operasional usaha bar yang menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil untuk umum.
Hasil penelusuran lainnya, Holywings Group juga melanggar ketentuan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) DKI terkait penjualan alkohol.
Mereka hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Dengan SKP ini, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
"Tujuh outlet memiliki SKP KBLI 47221, bahkan lima lainnya tidak memiliki surat tersebut," kata Kepala DPPKUKM DKI Elisabeth Ratu Rante Allo.