Satpol PP Jakarta Selatan juga menindak empat tempat usaha lainnya yang berlokasi di kawasan Jalan Fatmawati, Benda, Kemang, dan Antasari, karena melanggar aturan PPKM level 3.
Gubernur Anies Baswedan menganggap Holywings Kemang mengkhianati upaya menjaga protokol kesehatan saat PPKM. Kepolisian meningkatkan status kasus kerumunan di Holywings ke penyidikan.