Didukung MUI & DPR, Legalisasi Ganja untuk Medis Tinggal Tunggu Waktu

ANTARA FOTO/REUTERS/Amir Cohen/aww/cf
Karyawan merawat tanaman ganja medis di Pharmocann, sebuah perusahaan ganja medis Israel di utara Israel, Rabu (24/6/2020).
Penulis: Yuliawati
29/6/2022, 15.47 WIB

Pimpinan DPR bersedia menindaklanjuti usulan melegalisasi penggunaan ganja untuk kebutuhan medis. Pernyataan ini menyusul langkah Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyiapkan fatwa mengenai penggunaan ganja untuk alasan medis.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, Komisi III dan Komisi IX DPR akan menindaklanjuti usulan penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

"Komisi IX DPR sudah menyambut baik dan akan segera menindak lanjuti usulan terkait legalisasi ganja untuk medis," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/6).

Ia menjelaskan, pimpinan DPR sudah melakukan komunikasi dengan pimpinan Komisi III dan Komisi IX DPR terkait usulan legalisasi ganja untuk medis. Selanjutnya, akan diadakan rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

Legalisasi ini bisa dengan merevisi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang sedang dibahas Komisi III DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, mengatakan Komisi III DPR akan meminta masukan pakar dan masyarakat dalam revisi UU Narkotika.

“Kami melihat dulu nilai manfaat dan kerugiannya (penggunaan ganja untuk medis). Sementara ini ada kajian ternyata nilai manfaatnya bagi kesehatan dan ekonomi luar biasa, kerugiannya kecil, itu menurut informasi dari kesehatan,” kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

MUI Siapkan Fatwa Penggunaan Ganja untuk Medis

Sebelumnya, Wapres Ma'ruf Amin mengunjungi MUI untuk mendorong fatwa mengenai penggunaan ganja untuk alasan medis."MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang, masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru pembolehkannya," kata Ma'ruf Amin di kantor MUI Jakarta, Selasa.

Ma'ruf Amin yang juga merupakan Ketua Dewan Pertimbangan MUI mengatakan fatwa itu akan menjadi rujukan DPR. "Artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR," kata dia.

Fatwa tersebut, menurut Ma'ruf, penting agar jangan sampai penggunaan ganja untuk alasan medis malah mendatangkan lebih banyak masalah.

"Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi. Saya kira ganja itu ada varietas-nya. Nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," ujar Ma'ruf.

Sebelumnya ramai dibicarakan seorang ibu bernama Santi Warastuti asal Sleman, Yogyakarta, beserta anaknya Pika yang mengidap "cerebral palsy" atau gangguan yang memengaruhi kemampuan koordinasi tubuh seseorang, melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta pada Car Free Day (CFD), Minggu (26/6).

Santi berjalan dengan memegang papan putih dengan tulisan besar "Tolong Anakku Butuh Ganja Medis".

Santi juga membawa sebuah surat yang ditujukan kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar segera memutuskan gugatan uji materi terhadap UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ia mohonkan sejak dua tahun lalu.

Uji materi UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika itu dilayangkan Santi ke MK bersama dua orang ibu lain pada November 2020. Ketiganya mempersoalkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.

Pasal ini dianggap merugikan hak konstitusional pemohon karena menghalangi mereka untuk mendapatkan pengobatan bagi sang buah hati. Ketiganya ingin MK melegalkan penggunaan narkotika golongan I untuk pengobatan.

Reporter: Antara