Yusuf Mansur Menang Gugatan Kedua di Pengadilan Negeri Tangerang

ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Pendiri Pesantren Daarul Quran Yusuf Mansur menghadiri Wisuda Tahfidz Nasional di Pesantren Daarul Quran.
Penulis: Syahrizal Sidik
12/7/2022, 15.34 WIB

Pendakwah dan pengusaha Yusuf Mansur memenangkan gugatan kedua terkait perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

"Alhamdulillah menang lagi di PN Tangerang. Izin Allah, setelah beberapa waktu yang lalu, saat di Yaman, pun diumumkan menang untuk kasus yang pertama. Ini kasus yang kedua," kata Yusuf, kepada Katadata.co.id, Selasa (12/7).

Yusuf Mansur mengatakan, dengan dimenangkannya gugatan yang kedua, masih ada satu lagi perkara di PN Tangerang. Dia pun memastikan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Semoga menjadi spirit untuk benar-benar memperbaiki diri, memperbaiki kesalahan, memperbaiki semua-semua yang bisa diperbaiki," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya dai yang akrab disapa UYM ini digugat Rp 785 juta oleh 12 pihak terkait perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Gugatan ini didaftarkan pada 10 Desember 2021 dengan nomor perkara 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021. Tak hanya kepada Yusuf Mansur, gugatan juga dilayangkan kepada PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.

Halaman: