Beri 4 Alasan, Pengacara Nilai Status Tersangka Mardani Maming Tak Sah

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
19/7/2022, 18.55 WIB

Sidang permohonan pra peradilan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming telah dimulai. Dalam persidangan, kuasa hukum Mardani menjelaskan empat alasan penyidikan dan penetapan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak sah.

Tim Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana mengatakan alasan pertama KPK tak bisa menyidik kasus ini karena perkara yang sama tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

"Serta masih dalam proses banding setelah putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin," kata Denny dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7).

Baca Juga

  • KPK Pastikan Punya Cukup Bukti untuk Menyidik Kasus Mardani Maming

Argumen kedua, Denny mengatakan perkara yang ditangani KPK ini sebenarnya merupakan persoalan bisnis. Hal ini lantaran ada transaksi yang jelas, perjanjian utang piutang yang sah, serta dikuatkan putusan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Denny beranggapan dengan kondisi seperti itu, Mardani tak bisa dikriminalisasi karena hal ini bisa menghambat investasi.

Argumen ketiga, kuasa hukum Mardani menganggap pasal-pasal yang menjadi dasar penyidikan oleh KPK berubah-ubah. Hal ini erat kaitannya dengan masalah kehati-hatian dalam menangani kasus ini.

Kuasa hukum lain Mardani yakni Abdul Qadir mengatakan berubah-ubahnya pasal yang menjadi dasar bisa berpengaruh terhadap proses hukum kliennya. Ia menjanjikan hal ini akan terlihat dalam tahap pembuktian.

"Misalnya di dalam surat pencegahan, pasalnya lebih banyak dibandingkan surat KPK yang lain," kata Abdul Qadir.

Halaman: