Beri 4 Alasan, Pengacara Nilai Status Tersangka Mardani Maming Tak Sah

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
19/7/2022, 18.55 WIB

Sidang permohonan pra peradilan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming telah dimulai. Dalam persidangan, kuasa hukum Mardani menjelaskan empat alasan penyidikan dan penetapan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak sah.

Tim Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana mengatakan alasan pertama KPK tak bisa menyidik kasus ini karena perkara yang sama tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

"Serta masih dalam proses banding setelah putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin," kata Denny dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7).

Baca Juga

  • KPK Pastikan Punya Cukup Bukti untuk Menyidik Kasus Mardani Maming

Argumen kedua, Denny mengatakan perkara yang ditangani KPK ini sebenarnya merupakan persoalan bisnis. Hal ini lantaran ada transaksi yang jelas, perjanjian utang piutang yang sah, serta dikuatkan putusan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Denny beranggapan dengan kondisi seperti itu, Mardani tak bisa dikriminalisasi karena hal ini bisa menghambat investasi.

Argumen ketiga, kuasa hukum Mardani menganggap pasal-pasal yang menjadi dasar penyidikan oleh KPK berubah-ubah. Hal ini erat kaitannya dengan masalah kehati-hatian dalam menangani kasus ini.

Kuasa hukum lain Mardani yakni Abdul Qadir mengatakan berubah-ubahnya pasal yang menjadi dasar bisa berpengaruh terhadap proses hukum kliennya. Ia menjanjikan hal ini akan terlihat dalam tahap pembuktian.

"Misalnya di dalam surat pencegahan, pasalnya lebih banyak dibandingkan surat KPK yang lain," kata Abdul Qadir.

Alasan terakhir, tim pengacara menilai alat bukti yang didapatkan KPK tidak sah. Ini lantaran barang bukti yang sama masih berada di kejaksaan.

"Sehingga konsekuensi hukumnya, kami minta penyidikan dan penetapan tersangka ini semua prosesnya dibatalkan," kata kuasa hukum yang lain, Andi Jaya Putra.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Nama Mardani disebut-sebut menerima uang pelicin untuk mengurusi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Dalam persidangan, adik mantan Direktur Utama PT PCN almarhum Henry Soetio yakni Cristian Soetio, menyebut Mardani menerima Rp89 miliar. 

Cristian yang kini menjabat sebagai Direktur PT PCN menyebut aliran dana ini diserahkan melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).  Namun Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu melalui kuasa hukumnya sudah membantah tudingan ini.

Adapun Juru Bicara KPK Ali Fikri pada 21 Juni 2022 menyatakan penyidiknya sudah memiliki minimal dua alat bukti sesuai ketentuan dalam kasus ini. Bukti bisa berupa keterangan dari saksi, ahli, ataupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya.