Mahfud: Pemerintah Tetap Akan Pakai Pendekatan Keamanan di Papua

ANTARA FOTO/Humas Kemenko Polhukam/app/nz.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah) didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
20/7/2022, 18.12 WIB

Sebanyak 12 orang sipil tewas oleh serangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah masih akan memakai pendekatan keamanan untuk mewujudkan stabilitas wilayah tersebut.

Hal ini menanggapi sejumlah permintaan agar pemerintah mengevaluasi model pendekatan di Papua. Salah satunya Amnesty International yang meminta pemerintah mengambil langkah damai untuk mencegah munculnya korban lagi.

"Sampai sekarang kita tetap menggunakan pendekatan keamanan dalam tertib sipil," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam akun Instagramnya, Rabu (20/7).

Terkait adanya kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang menolak pemekaran wilayah, Mahfud mengklaim saat ini mereka yang mendukung adanya daerah otonomi baru (DOB). "Kalau OPM, ya sejak awal menolak pemekaran," katanya.

Mahfud juga menyoroti keberadaan opini yang bias oleh kelompok tertentu bahwa aparat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satu yang menjadi sorotannya adalah RI yang disebut mendapatkan 19 surat dari Special Procedure Mandate Holders (SPMH) PBB di Jenewa.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan surat dari SPMH bukan investigtasi, melainkan penerusan surat dari masyarakat untuk ditindaklanjuti. Dia mengatakan isi surat juga tak pernah dibicarakan di sidang yang dilakukan Komite Tinggi (KT) HAM PBB.

Di waktu bersamaan, negara sepeti Amerika Serikat, Iran, India, dan Malaysia juga mendapatkan surat serupa. Surat tersebut akan menjadi bekal jika pemerintah ingin menjelaskan duduk perkara yang ada. "Penjelasan tersebut nanti dipasang di laman SPMH, itu saja," katanya.

Selain itu, ia mengatakan SPMH bukan organ PBB yang menyelidiki pelanggaran hak asasi atas nama KT-HAM PBB.Bahkan Mahfud mengklaim bahwa Komisioner Tinggi HAM PBB, Michelle Bachelet memberikan apresiasi atas perkembangan penanganan masalah HAM oleh Kejaksaan Agung.

"Kita pastikan bahwa KT-HAM PBB sudah tiga kali sidang tahunan sejak 2020, tidak menyebut Indonesia sebagai salah satu negara yang disorot," katanya.