Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) Google telah mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat domestik di Indonesia. Dengan begitu, Google pun lolos dari sanksi teguran dan ancaman pemblokiran.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Google telah mendaftarkan sejumlah layanan mereka di Indonesia. Mereka mendaftar atas nama PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia.
Semuel mengatakan, Google masuk PSE domestik karena mendaftar atas nama perusahaan yang berkantor di Indonesia. "PT-nya ada di domestik, itu termasuk PT lokal, PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia," kata Semuel dalam konferensi pers virtual pada Kamis (21/7).
Sedangkan, kedua perusahaan ini mendaftarkan sejumlah platform di bawah naungan Google, yakni Google Cloud, Google Ads, YouTube, Google Chrome, hingga Google Maps.
Selain Google, sejumlah PSE raksasa seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter, Netflix, Snapchat, hingga TikTok telah mendaftar. Begitu juga dengan gim PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) dan Mobile Legends.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, telah ada 8.124 PSE domestik yang terdaftar. Sedangkan, PSE asing yang terdaftar jumlahnya 207.
Kominfo juga mencatat sejumlah PSE lingkup privat yang belum mendaftar hingga batas waktu yang sudah ditentukan, yakni 20 Juli 2022. Mereka adalah Roblox, Opera, LinkedIn, PayPal, Alibaba, Amazon, Yahoo, Bing, Steam, DOTA, Epic Games, Origin, dan Counter Strike.
Sejumlah platform besar itu kemudian akan mendapatkan surat peringatan dari Kementerian Kominfo. Dalam surat tersebut, Kominfo memberitahukan agar PSE segera melengkapi pendaftaran hingga batas waktu lima hari kerja setelah surat diberikan.
"Kalau tidak juga melengkapi pendaftaran, setelahnya pemblokiran sudah berjalan," kata Semuel.
Pendaftaran PSE lingkup privat tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.