Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri bagi aparat negara (PDLN). Hal itu dilakukan untuk sebagai upaya untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19.
Kebijakan tersebut tercantum di dalam Surat Edaran Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) Nomor B-56/KSN/S/LN.00/07/2022 yang diteken oleh Sekretaris Kemensesneg, Setya Utama pada Jumat (22/7).
Dengan demikian, maka seluruh kegiatan PDLN ditangguhan sementara bagi seluruh instansi pemerintahan, seperti kementerian, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kesekretariatan Kabinet.
“Kami sampaikan kiranya seluruh rencana dinas luar negeri yang akan oleh pejabat atau pegawai di lingkungan instansi saudara dapat ditangguhkan,” kata Setya dalam surat edaran yang ditekennya.
Meski demikian, kegiatan yang dianggap esensial menjadi pengecualian dari penangguhan tersebut. “Kegiatan yang pelaksanaannya merupakan arahan presiden dan tugas belajar,” ujarnya.
Menurut Setya, kebijakan ini berlaku untuk jangka waktu yang tak ditentukan lantaran mengacu kasus Covid-19 di Indonesia. Setneg juga akan terus mengevaluasi kebijakan ini secara berkala.
“Mohon kiranya saudara dapat menerapkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di lingkungan instansi masing-masing,” katanya.
Sedangkan kasus Covid-19 di Indonesia menunjukkan tren penurunan pada Jumat (22/7). Pemerintah melaporkan bahwa penambahan kasus mencapai 4.834 orang. Penyumbang terbanyak dari penambahan tersebut yaitu Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.