Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menerima surat penarikan permohonan merek Citayam Fashion Week dari PT Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong.
"Sistem DJKI mencatat pengajuan penarikan merek pada hari ini pukul 14.04 WIB," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham Kurniaman Telaumbanua di Jakarta, Selasa malam (27/7).
Permohonan merek Citayam Fashion Week oleh PT Tiger Wong Entertainment tercatat dengan nomor permohonan JID2022052181.
Dalam surat penarikan tersebut, pemohon menerangkan alasan yakni ingin mengembalikan kepada yang berhak.
Sebelumnya, pemohon atas nama Indigo Aditya Nugroho juga menarik permohonan merek Citayam Fashion Week yang diajukan ke DJKI Kemenkumham. Melalui suratnya, pemohon menerangkan dari awal tidak berniat menguasai merek tersebut.
Penarikan permohonan merek tersebut disambut baik oleh DJKI Kemenkumham sebab yang diketahui Citayam Fashion Week sebelumnya digunakan oleh suatu komunitas untuk nama kegiatan kreatif secara komunal. Dengan ditariknya permohonan merek tersebut, DJKI memastikan tidak akan melanjutkan pendaftaran merek Citayam Fashion Week dari kedua pemohon.
Kendati demikian, sampai saat ini masih ada satu pihak yang dalam pendaftaran merek Citayam Fashion Week ke DJKI Kemenkumham, yakni atas nama Daniel Handoko Santoso. Pemohon diketahui mendaftarkan merek tersebut di kelas 25. Selain itu, merek Citayam juga sedang diajukan oleh PT Tekstil Industri Palekat di kelas 25.
Sebelumnya, Perusahaan milik Baim Wong, PT Tiger Wong Entertainment, mendaftarkan brand Citayam Fashion Week sebagai hak kekayaan intelektual (HAKI) kepada DJKI Kementerian Hukum dan HAM pada 22 Juli 2022. Selain Baim Wong, Citayam Fashion Week juga didaftarkan sebagai HAKI oleh Indigo Aditya Nugroho, conten creator yang aktif di akun TikTok KutipanX pada 23 Juli 2022.
Baim Wong dan Indigo sama-sama mengincar CFW sebagai HAKI di kode kelas 41. Ini adalah kode jenis barang atau jasa yang meliputi pemilihan kontes (hiburan) expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show, hiburan dalam sifar peragaan busana, dan lain sebagainya.
Pendaftaran HAKI tersebut menuai protes dari masyarakat, termasuk berbagai tokoh. Indigo akhirnya mencabt pendaftaran HAKI atas Citayam Fashion Week, Senin (25/7). Sementara Baim Wong mengajukan pencabutan pendaftaran HAKI pada Selasa (26/7).
"Kita mau lepaskan, karena menurut saya gak mau seperti ini, gak ada niatan kita (untuk menguasai Citayam Fashion Week)," ujarnya dalam video yang diposting di Instagram, Selasa (26/7).
Baim pun menceritakan awal mula dia berniat mendaftarkan HAKI untuk Citayam Fashion Week. Awalnya, dia berniat untuk membuat kompetisi dengan menggunakan label Citayam Fashion Week. Namun, dia khawatir jika penggunaan label tersebut mahal membuatnya terkena denda.
"Kita takutnya ketika kita ngadain acara Citayam Fashion Week, ketika ada yang punya (HAKI), kita kena denda," ujarnya.
Penggunaan teknologi diberbagai bidang ternyata memunculkan biaya yang tidak murah. Indonesia harus membayar hingga puluhan triliunan rupiah untuk biaya pemakaian kekayaan intelektual setiap tahunnya.
Pada 2020 Indonesia membayar biaya penggunaan kekayaan intelektual sebesar US$ 1,64 miliar atau setara Rp 23,78 triliun dan memperoleh pendapatan hanya US$ 83,58 juta. Artinya, Indonesia mengalami defisit neraca penggunaan kekayaan intelektual sebesar US$ 1,56 miliar.
Rata-rata Indonesia membayar biaya penggunaan kekayaan intelektual sebesar US$ 432,69 juta dan mengalami defisit rata-rata US$ 417,07 juta setiap kuartal sepanjang periode 2010-2020.