Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh wilayah. Dengan perpanjangan tersebut, satuan pendidikan tetap menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100%.
Pemerintah menyebutkan, penerapan PPKM level 1 di seluruh Indonesia berdasarkan pertimbangan dari para ahli. "Dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam keterangannya,Selasa (2/8).
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 sampai 15 Agustus. Untuk luar Jawa-Bali, ketentuan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai 5 September 2022.
Ketentuan PTM mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. SKB tersebut mengatur PTM dilakukan dengan kapasitas penuh.
Sementara, penghentian PTM dilakukan pada rombongan belajar yang terdeteksi positif corona. Sekolah tatap muka dihentikan paling sedikit tujuh hari.
Inmendagri tersebut juga mengatur penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri. Dengan demikian, pintu masuk kedatangan internasional meliputi Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, dan Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II.
Selanjutnya, Bandar Udara Adi Sumarno, Bandar Udara Syamsudin Noor, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.
Safrizal mengatakan, PPKM diperpanjang lantaran kasus aktif mengalami peningkatan karena subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. Meski begitu, PPKM di seluruh daerah menunjukan penanganan pandemi yang terkendali.
Pemerintah juga menyoroti tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah dan rasio kematian (fatality rate) Covid-19 yang terkendali. "Sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan," katanya.
Kemendagri juga meminta masyarakat menerapkan protokol kesehatan di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kepala Daerah juga diminta mendorong pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga.
"Kepala Daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, fokus, dan terkoordinasi," ujar Safrizal.