Siap-siap, Harga Tiket Pesawat Makin Mahal

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/YU
Ilustrasi. Maskapai diperbolehkan mengenakan biaya tambahan atau surcharge paling tinggi 15% dari batas atas tarif untuk pesawat jet, dan 25% dari batas atas tarif untuk pesawat udara jenis propeller atau baling-baling.
Penulis: Agustiyanti
7/8/2022, 18.26 WIB

Pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan menaikkan tarif tiket pesawat. Hal ini seiring aturan baru Kementerian Perhubungan yang memperbolehkan maskapai mengenakan biaya tambahan atau surcharge paling tinggi 15% dari batas atas tarif untuk pesawat jet atau 25% dari batas atas tarif untuk pesawat jenis propeller atau baling-baling.

Aturan tambahan biaya tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan berlaku mulai 4 Agustus 2022.

“Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (7/8). 

Meski demikian, ia menghimbau kepada seluruh maskapai yang melayani rute penerbangan di dalam negeri untuk dapat menerapkan tarif tang lebih terjangkau oleh penumpang. Dengan demikian, konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara akan terjaga. 

"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” kata Nur Isnin.

Menurut dia, pemerinah berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak dalam menetapkkan besaran biaya tambahan tarif pesawat. Kebijakan yang ditempuh diharapkan dapat memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat. 

Ia juga menegaskan, penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat wajib. Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan ini sekurang-kurangnya setiap tiga bulan. 

Harga tiket pesawat domestik mengalami kenaikan signifikan sepanjang semester I 2022. Kenaikan harga ini salah satunya disebabkan oleh kenaikan harga bahan bakar pesawat, yaitu avtur.