Bharada E Resmi Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator ke LPSK

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam.
8/8/2022, 16.26 WIB

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi mengajukan diri menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu ia juga mengajukan perlindungan sebagai saksi kepada lembaga tersebut.

Pengajuan ini diserahkan secara resmi oleh pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin ke kantor LPSK, Jakarta, Senin (8/8). Deolipa mengatakan basis dari pengajuan ini lantaran adanya pelaku utama yang melakukan tindak pidana dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Bharada E dengan matang telah menyatakan kesiapannya menjadi justice collaborator," kata Deolipa di Gedung LPSK, Jakarta, Senin (8/8) seperti disiarkan dalam Kompas TV.

Deolipa mengatakan, Bharada E telah mengubah keterangannya pada akhir pekan lalu. Keterangan di masa lalu disebutnya lantaran adanya tekanan yang diterimanya.

"Mulai Sabtu (6/8) dia sudah sadar harus menceritakan hal yang sebenar-benarnya," katanya.

Basisnya pengajuan justice collaborator ini adalah Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 yang menyatakan Bharada E adalah pelaku yang turut serta terlibat. "Maka ada pelaku utama yang melakukan pidana," kata Deolipa.

AKSI SERIBU LILIN UNTUK BRIGADIR YOSUA HUTABARAT (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.)

Dalam kesempatan tersebut, Deolipa menjelaskan alasannya menjadi pengacara Bharada J. Dia mengatakan posisinya saat ini merupakan penunjukkan oleh Mabes Polri.

Sebelumnya, pengacara Bharada E adalah Andreas Nahot Silitonga, namun ia memilih mundur beberapa hari lalu. "Karena Bareskrim harus menyiapkan pengganti agar tidak cacat formil," katanya.