Mahfud: Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J Diumumkan Hari Ini

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU
Menko Polhukam yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) Mahfud MD menyampaikan orasi kebangsaan saat menghadiri pelantikan pengurus DPW dan Delapan DPD IKA UII wilayah Sumatera Selatan periode 2021-2026 di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (18/6/2022).
9/8/2022, 07.40 WIB

Penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menyeret dua orang polisi sebagai tersangka. Namun Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan akan ada tersangka baru yang akan diumumkan hari ini.

Hal ini disampaikan Mahfud dalam akun Twitternya, Selasa (9/8). Dia juga mengatakan konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat kepolisian.

"TSK (tersangka) akan diumumkan hari ini. Sudah lama saya punya impresi Polri kita hebat dalam penyelidikan dan penyidikan," kata Mahfud dalam akun Twitternya, Selasa (9/8).

Keyakinan Mahfud ini bukan tanpa sebab. Polri disebutnya bisa membongkar kasus yang rumit seperti mutilasi yang dilakukan Very Idham Henyansyah atau Ryan Jombang.

Kasus lainnya adalah pengeroyokan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Saat itu Mahfud langsung menghubungi Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol. Fadil Imran untuk mencari pelaku kekerasan tersebut.

"Kapolda bilang siap dan tidak sampai 24 jam para pengeroyok sudah ditangkap," katanya.

Makanya ia yakin kasus pembunuhan Brigadir J bisa diungkap asal dikawal dari kelompok pelakunya. Mahfud mengatakan para pelaku pembunuhan polisi ini sudah jelas. "Ayo kita kawal pengadilannya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

RUMAH DINAS KADIV PROPAM POLRI DIJAGA POLISI (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.)

Sebelumnya Mahfud mengatakan tersangka kasus tersebut sebanyak tiga orang. Saat ini Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Ricky Rizal telah ditetapkan sebagai tersangka

Namun Mahfud tak membeberkan siapa satu tersangka lainnya. "Tersangkanya sudah tiga, bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8) dikutip dari Antara.

Adapun, kepolisian juga telah menempatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik. Sambo diduga melanggar prosedur dengan mengambil CCTV di sekitar TKP.

Sedangkan Tim Khusus kasus kematian Brigadir J telah memeriksa Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat pada Senin (8/8). Tim dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Pol. Gatot Eddy Pramono.