Lakukan Asesmen Putri Candrawathi, LPSK Tiba di Rumah Ferdy Sambo

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa kematian Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam.
9/8/2022, 12.08 WIB

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memulai asesmen terhadap Putri Candrawathi hari ini. Hal ini untuk menentukan perlindungan kepada istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo itu.

Dikutip dari Antara, anggota LPSK telah tiba di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (9/8) pukul 10.16 WIB. Tampak para anggota menggunakan mobil jenis sport hitam berlogo LPSK di bagian pintunya.

Adapun anggota LPSK yang hadir terdiri dari tiga orang wanita dan satu pria. Meski demikian, belum diketahui apa yang akan menjadi pertanyaan LPSK kepada Putri.

Ini berarti LPSK pertama kalinya bisa melakukan asesmen kepada Putri usai kasus kematian Brigadir J. Sebelumnya ia tak bisa dimintai keterangan dengan alasan trauma berat kejadian tersebut.

LPSK pada 19 Juli 2022 lalu mengatakan pihak isteri Sambo harus menyertakan beberapa persyaratan, seperti identitas diri dan laporan pidana. LPSK pun telah menerima laporan pidana terkait kasus ini.

Selain itu, pihak korban juga harus menyertakan kronologi peristiwa yang dialami. “Di situ ada tertulis, tapi masih singkat. Belum detail dan itu rahasia banget,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi pada 17 Juli 2022 lalu.

IRJEN SAMBO JALANI PEMERIKSAAN DI BARESKRIM POLRI (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.)

Sedangkan  Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi mengajukan diri menjadi justice collaborator ke LPSK.. Pengajuan ini diserahkan secara resmi oleh pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin ke kantor LPSK, Jakarta, Senin (8/8).

Deolipa mengatakan basis dari pengajuan ini lantaran adanya pelaku utama yang melakukan tindak pidana dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Deolipa mengatakan, Bharada E telah mengubah keterangannya pada akhir pekan lalu. Keterangan di masa lalu disebutnya lantaran adanya tekanan yang diterimanya.

Basis pengajuan justice collaborator ini adalah Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 yang menyatakan Bharada E adalah pelaku yang turut serta terlibat. "Maka ada pelaku utama yang melakukan pidana," kata Deolipa.


Reporter: Antara