Halangi Pengusutan Kasus Brigadir J, 6 Perwira Polri Terancam Pidana

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Keadilan (MPK) melakukan aksi damai untuk keadilan Brigadir J di Tugu Kujang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).
19/8/2022, 15.28 WIB

Polri menyatakan enam personelnya diduga melanggar pidana dalam pengusutan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Enam orang tersebut telah ditempatkan di dalam tempat khusus dan akan diserahkan kepada penyidik.

Salah satu dari enam orang tersebut adalah Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo. "Lima yang patsus dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke penyidik," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisaris Jenderal Pol. Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8) seperti disiarkan dalam Kompas TV.

Keenamnya adalah:

1. FS (Ferdy Sambo)
2. BJP HK
3. AKBP ANP
4. AKBP AR
5. Komisaris Polisi BW
6. Komisaris Polisi CP.

Mereka diduga menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice dalam pengusutan kematian Yosua. Direktur Tindak Pidana Siber bareskrim Polri, Brigjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan BJP HK bersama AKBP AN dan Sambo masuk dalam klaster IV dalam pemindahan alat bukti CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

"Ini yang menyuruh memindahkan dan perbuatan lainnya," kata Asep.

Sedangkan Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR masuk dalam klaster III yakni melakukan pemindahan transmisi dan pengrusakan. Total polisi telah memeriksa 16 saksi dalam masalah CCTV 

Polisi telah menyita empat buah barang bukti yang seluruhnya merupakan perangkat elektronik. "Harddisc merek WD, Tablet Microsoft, DVR, dan Laptop Dell punya BW," kata Asep.

Personel kepolisian yang terbukti mengganggu proses pengusutan tersebut terancam pasal pasal 32 dan pasal 33 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 221, 223, dan pasal 56 KUHP," kata Asep.