Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menilai pemerintah belum memasukkan perspektif kesehatan dan gender dalam proses penyusunan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Direktur Kebijakan CISDI Olivia Herlinda mengatakan, tidak diperhatikannya perspektif kesehatan dan gender ini, berpotensi memunculkan kerentanan baru bagi beberapa kelompok.
CISDI menilai, ada beberapa pasal dan ketentuan cenderung kontraproduktif dengan upaya peningkatan capaian kesehatan dan perlindungan kelompok rentan.
Olivia mencontohkan adanya aturan dalam Pasal 412 yang melarang orang mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan dan menunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak.
Sementara, dalam Pasal 414 Ayat (1) disebutkan hanya petugas berwenang atau relawan yang ditunjuk pejabat berwenang, yang boleh melakukan promosi kesehatan reproduksi dengan alasan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.
Menurut Olivia, ketentuan ini menyulitkan anak dan remaja mendapatkan edukasi perihal kesehatan seksual dan reproduksi (kespro) yang utuh. Padahal, persoalan kesehatan reproduksi bersifat multidimensional, termasuk adanya keterbatasan tenaga dan layanan. Dalam masalah kehamilan remaja, diperlukan bantuan banyak pihak untuk memberikan edukasi.
"Selain itu, pendidikan kesehatan reproduksi dari teman sebaya juga terbukti efektif untuk edukasi kesehatan seksual dan reproduksi," kata Olivia, dikutip dari Antara, Sabtu (20/8).
Selain itu, dalam Pasal 415 tentang perzinahan yang menyatakan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan yang bukan suami atau istri bisa dipidana, dan Pasal 416 mengenai kohabitasi berpotensi membuat korban kekerasan rentan dilaporkan atau diadukan.
"Padahal data 129 lembaga layanan menunjukkan kasus pemerkosaan merupakan kekerasan seksual yang paling dominan terjadi di dalam ranah relasi privat, yakni sebesar 25%," ujarnya.
Oleh karena itu, CISDI mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggunakan lensa kesehatan dan gender dalam perumusan RKUHP. Kemudian, menghapus Pasal 412 dan 414 mengenai alat kontrasepsi dan Pasal 415-416 tentang perzinaan dan kohabitasi.