Bawa Seluruh Timsus ke DPR, Kapolri Tegaskan Solid Tangani Kasus Sambo

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
24/8/2022, 11.10 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menghadiri undangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan penjelasan soal kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Listyo mengatakan, dirinya bersama 18 anggota Tim Khusus (Timsus) hadir untuk memberikan penjelasan secara lengkap terhadap kasus yang menyeret Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo itu.

"Kami sampaikan, dalam penanganan kasus ini kami solid," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8).

Kapolri mengatakan dirinya berpegangan pada arahan Presiden Joko Widodo dalam membongkar kasus ini. Jokowi memerintahkan agar Polri mengusut tuntas dan tidak menutupi masalah ini.

"Ungkap apa adanya, ini pertaruhan marwah Polri," kata Listyo.

Listyo lalu melanjutkan penjelasannya dengan menjelaskan kronologis kasus dari saat laporan dari Sambo masuk hingga eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut menjadi tersangka.

IRJEN SAMBO JALANI PEMERIKSAAN DI BARESKRIM POLRI (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.)

Ketua Komisi Hukum DPR, Bambang Wuryanto mengatakan penjelasan diperlukan untuk menjernihkan semua isu terhadap kasus yang menyeret Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo.

"Dengan adanya penjelasan Kapolri diharapkan tidak ada spekulasi ke depannya," kata Bambang.

Dalam kasus ini, polisi juga telah mengumumkan lima tersangka. Selain Sambo, empat orang lainnya adalah Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf.