Jumlah polisi yang diperiksa dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus bertambah. Polri saat ini telah memeriksa 97 personel terkait kejadian tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dari angka tersebut, sebanyak 35 orang diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.
"Pemeriksaan terus kami kembangkan," kata Listyo saat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8).
Sebanyak 35 polisi yang diduga melanggar kode etik terdiri dari:
1 orang Inspektur Jenderal
3 orang Brigadir Jenderal
6 orang Komisaris Besar
7 orang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
4 orang Komisaris Polisi (kompol)
5 orang AKP polisi
2 orang iptu
1 orang ipda
1 orang bripka
1 orang brigadir
2 orang briptu
2 orang bharada
Sedangkan dari 35 orang personel, sebanyak 18 orang telah ditahan di tempat khusus. Selain itu sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sehingga tinggal 16 orang yang ditahan di Patsus," kata Listyo.
Listyo mengatakan pihaknya akan segera menyelesaikan sidang kode etik profesi dalam waktu 30 hari ke depan. "Untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar," katanya.
Tim Khusus (Timsus) Polri juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Briagdir J. Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.