Kasus yang menimpa Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo berpotensi bertambah banyak. Pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Sambo dan Putri Candrawathi terkait laporan palsu.
Laporan disampaikan Kamaruddin kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. "Kami melaporkan terkait laporan palsu berkaitan Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8) dikutip dari Antara.
Ia mengatakan Sambo melayangkan laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan soal ancaman pembunuhan dan penodongan oleh Brigadir J. Selain itu Putri juga membuat laporan palsu yang mengaku sebagai korban pelecehan.
"Dua laporan sudah SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tapi masih diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," katanya.
Sedangkan Putri Candrawathi hari ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ia hadir di Bareskrim pada 10.30 WIB.
Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Hingga berita ini ditulis, para penyidik Tim Khusus belum juga selesai memeriksa Putri.
Putri dan Sambo merupakan dua dari lima tersangka kasus tersebut. Tiga orang lainnya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sedangkan Sambo selain menjadi tersangka, juga telah dipecat secara tidak hormat dalam Sidang Etik kepolisian yang selesai dini hari tadi. Meski demikian, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ini mengajukan banding.
"Apapun putusan banding kami siap menerima,” kata Sambo.